Pasca PN Denpasar Lockdown, Kejari Denpasar Perketat Pintu Masuk

  • 22 Agustus 2020
  • 15:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1598 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pengadilan Negeri Denpasar telah mengumumkan untuk lockdown selama dua minggu terhitung sejak Rabu (19/8) lalu, lantaran terpapar covid-19.

Kondisi ini langsung membuat sejumlah kantor kejaksaan yang berkaitan ikut merasakan imbasnya. Tidak hanya di PN Denpasar, termasuk Kejati Bali, pengadilan Tipikor di Renon, Gedung Kejari Badung di Mengwi juga langsung melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.

Terlebih bagi Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang merupakan tetangga dekat dari gedung PN Denpasar. Kantaor yang beralamat sama dengan PN Denpasar di Jalan Soedirman, ini bahkan memperketat keluar masuk pintu.

Apalagi para pegawainya yang dominan sebagai penuntut umum sering ke luar masuk pengadilan untuk penanganan perkara. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi soal sudahkan seluruh staf pegawai di kejari Denpasar melakukan tindakan minimal rapid tes pasca PN Denpasar terpapar corona.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, tidak menapik akan hal itu. Dirinya hanya mempertegas bahwa pasca kondisi PN Denpasar saat ini, gedung Kejari Denpasar lebih diperketat dalam penerapan protokol kesehatan. 

"Kalau protokol kesehatan, kami sebelumnya sudah sangat mematuhi sekali. Dan kini lebih diperketat lagi," jelas Eka Widanta.

Ditanya soal asa atau tidak penundaan penahanan. Pejabat kejaksaan yang selalu open dengan media, ini meyakinkan bahwa sebagian yang ditangani Kejari Denpasar untuk penahanan terdakwa tidak terlalu signifikan. Karena masa penahanan nya masih ada.

"Kami juga tunda persidangan sampai dua minggu, terkait dengan penahanan tidak terlalu signifikan sekali karena masa penahanan nya masih ada. Tetapi kalau mendesak sekali, kami akan ajukan permohonan perpanjangan," tandasnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER