Terkait Denda Administratif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, ini Kata Ketua DPRD Badung

  • 19 Agustus 2020
  • 20:45 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1938 Pengunjung
istimewa

Badung,suaradewata.com - Saat ini, Pemkab Badung tengah menyusun draft Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) Badung tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata akhirnya angkat bicara. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202008180029/pelanggar-protokol-kesehatan-di-badung-akan-dikenakan-denda-administratif.html

Putu Parwata mengatakan memang saat ini dirinya belum mengetahui adanya Rancangan Peraturan Bupati tersebut, namun dirinya tetap mengikuti undang-undang yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. 

"Kalau memang itu demi masyarakat saya kira perlu dipertimbangkan," kata Parwata saat dikonfirmasi media suaradewata.com, Rabu, (19/08/2020). 

Ia menerangkan, jika Rancangan Peraturan Bupati tersebut sudah masuk ke Dewan dan nantinya bermanfaat bagi masyarakat, pihaknya di Dewan pasti akan menyetujui rancangan peraturan Bupati tersebut menjadi peraturan Bupati (Perbub).

"Kalau bermanfaat untuk keamanan masyarakat pasti kita setujui itu," terangnya.

Saat ditanya, apakah masih tetap menyetujui rancangan peraturan Bupati tersebut ketika saat ini di tengah masyarakat masih ada pro dan kontra tentang keberadaan Covid-19? Ia pun menjawab nanti akan dikaji kembali.

"Kita kajilah sepanjang itu untuk masyarakat yang baik kita pasti akan atensi ya," jawabnya. 

Saat ditanya lagi, apakah nanti perlu mengundang tokoh masyarakat (untuk menyerap aspirasi) sebelum menyetujui rancangan peraturan Bupati tersebut menjadi peraturan Bupati? Dirinya pun kembali menjawab, bahwa akan dipertimbangkan kembali, apakah perlu atau tidaknya mengundang tokoh masyarakat dalam menyetujui Rancangan Peraturan Bupati tersebut menjadi Peraturan Bupati. 

"Ya kita pertimbangkan nantilah, kalau memang perlu (tokoh masyarakat) kita undang, kalau cukup kita bahas di dewan saja," jawabnya lagi.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER