Kejari Jembrana Musnahkan Barang Buktil

  • 19 Agustus 2020
  • 20:30 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1582 Pengunjung
suaradewata

Jembrana,suaradewata.com- Kejaksaan Negeri Negara memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kajari Jembrana , rabu ( 19/8) . Sebanyak 5(lima) jenis barang bukti (BB) yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jembrana ,  merupakan jenis  Barang bukti ( barbuk) tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai kewenangan Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan Pengadilan . Diantaranya  Narkotika dan Obat, Handphone berbagai merk, pakaian, perkakas  termasuk 4(empat) buah tas.

Pemusnahan itu, diawali dengan menyulutkan obor oleh Bupati  Jembrana I Putu Artha disusul Kajari Negara, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Kapolres Jembrana, AKBP. I Ketut Gede Adi Wibawa, Dandim 1717 Jembrana  Letkol Inf. Hasrifuddin Haruna, Danyonif Mekanik 741 Garuda Nusantara Negara  Letkol Inf Amin M Said,Kalapas Negara Hendra Bambang Setyawan serta  Sekda I Made Sudiada.

Bupati I Putu Artha mengatakan, memberikan  apresiasi kepada semua pihak yang telah gencar melakukan pemberantasan peredaran obat obatan, kosmetika ilegal serta narkotika. Menurutnya jika lengah, maka bahaya  akan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta akan berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan laninnya,”pemusnahan ini merupakan komitmen bersama pemerintah daerah baik TNI/Polri, BNK serta segenap elemen masyarakat dalam upaya menjadikan Jembrana terbebas dari obat obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba,”ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Artha mengatakan, peredaran obat obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba masih marak bahkan telah memasuki segala lapisan umur dalam masyarakat,”tidak saja orang dewasa namun bahaya ini telah memasuki juga di kalangan anak-anak dan remaja. Saya harapkan mari kita gencarkan untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan agar Jembrana terbebas dari bahaya obat-obatan ilegal, kosmetika ilegal dan narkoba,”pungkasnya.dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER