Gubernur Koster Buktikan Keberpihakan Pemajuan Desa Adat di Bali

  • 19 Agustus 2020
  • 10:30 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1788 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Gubernur Bali, Wayan Koster merasa miris melihat kenyataan selama bertahun-tahun bahwa bagian penting dari tata kehidupan dan kearifan lokal Bali seperti Desa Adat cuma diurus dan dibidangi oleh pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid). Padahal menurut Koster, Desa Adat di Bali sudah ada sejak abad ketujuh dengan mengurusi segala hal mulai dari adat istiadat, budaya, sekala dan niskala.

"Untuk itu saya buatkan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, jadi jelas tupoksinya (tugas pokok dan fungsi, red). Kantornya kita buatkan, baru dengan tiga lantai, tidak lagi 'numpang' di Dinas Kebudayaan, dan tidak hanya gedung, kita siapkan tenaga administrasinya, operasionalnya, sehingga bisa berjalan baik turun langsung ke Desa-desa, dan sekarang saya urus betul, karena ini yang disebut keberpihakan," jelas Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dalam melakukan peletakan batu pertama secara perdana di pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar pada, Selasa (18/8) yang bertepatan pada Hari Raya Tilem Sasih Karo di Kawasan Kesatrian, Kota Gianyar.

Dikatakan Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, pembangunan Kantor MDA untuk tingkat kabupaten/kota se-Bali akan dilakukan secara simultan. Sehingga MDA akan mampu melaksanakan tugas besar mereka untuk menghubungkan dan memfasilitasi desa adat dengan pihak pemerintah.

"Dananya bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN yang kita betul-betul alokasikan. Setelah selesai di Provinsi (pembanguan gedung kantor MDA Provinsi, red), lalu dilanjutkan (pembangunan kantor MDA tingkat kabupaten/kota, red) ke kabupaten/kota. Tahun ini diawali dari Gianyar, lalu Jembrana, Bangli, Denpasar, Buleleng Karangasem, dan awal tahun depan menyusul Klungkung, Badung dan Tabanan," sebut anggota DPR RI tiga periode ini.

Dalam kesempatan lain, Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini mengungkapkan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat adalah sebuah perjuangan yang sangat panjang. "Saya memperjuangkan dan berdebat di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red) agar Perda ini  bisa lolos, dan sekarang Desa Adat di Bali ada 'bapaknya', ada landasan (hukum)-nya. Perda eksklusif sebagai identitas Desa Adat kita," terang Gubernur Koster.awp/utm

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER