Pelanggar Protokol Kesehatan di Badung Akan Dikenakan Denda Administratif

  • 18 Agustus 2020
  • 21:30 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2329 Pengunjung
Istimewa

Badung,suaradewata.com - Guna menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 di Kabupaten Badung, Satpol PP Kabupaten Badung bersama instansi terkait melakukan rapat bersama di Kantor Satpol PP Puspem Kabupaten Badung, Selasa, (18/08/2020). Rapat bersama tersebut untuk merumuskan peraturan Bupati Badung tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Sukanta seijin Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara mengatakan hari ini pihaknya bersama instansi terkait melakukan pembahasan untuk merumuskan peraturan Bupati Badung tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perumusan peraturan Bupati tersebut dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," kata Sukanta, Selasa, (18/08/2020). 

Sukanta menerangkan, bagi perorangan wajib untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Pembatasan interaksi fisik (physical distancing). Meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid-19.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas dilingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada prilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 dan Fasilitasi Deteksi Dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Untuk sanksi pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelengara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

"Kerja sosial yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pembersihan fasilitas sosial/umum, pengenaan denda administratif bagi pelaku usaha diberikan apabila pelaku usaha, pengelola, penyelengara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum tidak melaksanakan kewajiban setelah diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam," ujarnya.

Upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes). "Jangan sampai kena sangsi dulu baru mentaatinya, kita semua berharap agar wabah ini cepat berlalu," imbuh Kasatpol PP Kabupaten Badung, IGA Ketut Suryanegara kepada media suaradewata.com.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER