JPU Tuntut Gus Adi 1 Tahun Penjara, FAB Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai Fakta Hukum

  • 15 Agustus 2020
  • 09:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1655 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Lanjutan sidang perkara 95/Pid.Sus/2020/PN ata kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat publik dalam hal ini Kapolri dan Gubernur Bali, kembali berlangsung pada Kamis (13/8/2020) sore. Sidang dengan terdakwa oknum pengacara yakni Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi, kini memasuki tahap penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pengacara dan terdakwa Gus Adi

Sebelum sidang dengan agenda pledoi ini, sebelumnya dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng sudah menyampikan tuntutannya. JPU telah menuntut terdakwa Gus Adi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Kasi Intelejen Kejari Buleleng yang juga selaku JPU AA Ngurah Jayalantara mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara itu sudah melalui pertimbangan hukum termasuk memenuhi rasa keadilan. Ada hal menjadi pertimbangan JPU yakni, perbuatan terdakwa Gus Adi telah menimbulkan keresahan masyarakat karena mengandung sentimen dan juga pelecehan terhadap golongan tertentu, dalam hal ini Polri dan Pemprov Bali.

Bukan itu saja, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Dalam dakwaan JPU, Gus Adi telah melakukan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (2) jo, pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Ri No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan alternatif. "Sekarang kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk keputusannya, agar dapat dipertimbangkan," kata Agung Jayalantara. 

Sementara itu Forum Advokat Buleleng (FAB) yang menjadi tim kuasa hukum Gus Adi melalui Koordinator FAB, Gede Harja Astawa menjelaskan, ada dua pledoi yang pihaknya sampaikan kepada majelis hakim, yakni dari pihak kuasa hukum dan juga terdakwa Gus adi. Harja Astawa berpendapat, jika dakwaan penuntut umum berbentuk dakwaan alternatif kesatu dan kedua, tiak ada bukti meyakinkan dan sangat spesifik.

"Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Selain itu kami juga meminta majelis hakim merehabilitasi dan mengembalikan nama baik terdakwa Gus Adi sesuai dengan harkat dan martabatnya," jelas Harja Astawa.

Selain itu, handphone yang disita sebagai alat bukti juga dikembalikan. Kemudian segala biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini dibebankan kepada negara. "Tegas kami sampaikan pembelaan kami berpegang teguh sesuai fakta dalam persidangan. Jadi tidak ada bukti dan keyakinan soal dakwaan JPU kepada Gus Adi yang menuntut pidana penjara selama satu tahun," tandas Harja Astawa. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER