Bawa 15,30 gram Sabu, Buruh Bangunan ini Dituntut 12 Tahun

  • 13 Agustus 2020
  • 18:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1645 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Made Sukarpa (43) yang terjerat kasus kepemilkan sabu berat 15, 30 gram, secara virtual diajukan hukuman pidana penjara oleh Jaksa dari Kejari Denpasar selama 12 tahun. 

Terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini, mengambil jalan sebagai kurir lantaran tergiur upah yang diberikan yaitu hanya Rp50 ribu untuk sekali tempel.

Putu Agus Adnyana Putra,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa bersalah tanpa hak telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tuntut Jaksa secara virtuan dihadapan Hakim Budi Watsara, yang memimpin persidangan perkara ini. 

Dalam dakwaan diuraikan bahwa terdakwa menjadi kurir sabu sistem tempel yang dikendalikan seorang bandar bernama Jack (DPO). Polisi yang mendapati informasi itu mengamankannya di depan kantor LPD Jalan Merak,  Ungasan, Kuta Selatan, Badung, 15 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan terdakwa, yakni 3 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 15, 30 gram, serta dua bendel plastik klip kosong dan satu buah timbangan elektrik. 

Terdakwa secara lisan didampingi pihak Peradi Denpasar menyatakan permohonan diberikan keringanan hukuman. "Saya sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini. Saya mohon keringanan hukuman," pinta terdakwa melalui kuasa hukumnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER