Jadi Tersangka, Jerinx Masuk Rutan Polda Bali

  • 12 Agustus 2020
  • 19:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1643 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Drumer S.I.D, yang beken dengan nama Jerinx resmi ditahan pihak Polda Bali. Itu setelah pria yang stay di Kuta itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI).

Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, meyakinkan jika telah menetapkan status tersangka terhadap pemilik nama lengkap Gede Ari Astina dalam kasus dugaan  Kini Drumer SID itu ditahan di Rutan Polda Bali.

"Benar sudah diperiksa hari ini dan sudah kita tahan juga hari ini setelah penetapan tersangka terhadap Jerinx," kata Yuliar, Rabu (12/8).

Polda menetapkan jerink sebagai tersangka akibat dilaporkan IDI dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui medsos di akun IG jerinx.

Dalam unggahannya ada kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER