Biasa Ngelas Besi, Abdul Bakar Sabu dan Dituntut 8 Tahun

  • 10 Agustus 2020
  • 17:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1596 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Abdul Wafa (31) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las membuatnya harus kerja hingga larut malam. Kondisi ini membuatnya harua terjerumus untuk membakar sabu.

Dari mengkonsumsi sabu, pria asal Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur ini beralih profesi jadi kurir. Akibatnya, ia hanya bisa memohon keringanan hakim di PN Denpasar agar hukuman yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa diringankan.

Jaksa I Nengah Astawa,SH secara virtual mengajukan hukuman selama 8 tahun penjara kepada terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day,SH.MH.

Jaksa Astawa menilai hukuman yang diajukannya pantas untuk terdakwa terkait kepemilikan 13 paket plastik klip dengan berat 2,90 gram sabu. Terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," tuntut Jaksa Astawa.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Tertungkap dalam dakwaan, terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 12 Mei 2020 di pinggir gang Sri Sedana, Jalan Tegeh Sari, Kuta, Badung. 

Saat ditangkap, petugas mengamankan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 2,90 gram netto. Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Xiomi milik terdakwa yang berisikan aktivitas terdakwa saat menempel sabu. 

Terdakwa yang dalam aksinya melakukan tempelan, mengaku sudah empat bulan menjalani kasinya itu. "Selama ini dirinya hanya mengenal nama Anjay yang memberikan perintah untuk melakukan tempelan," sebut Jaksa. 

Menanggapi tuntutan Jaksa yang dinilai sangat tinggi, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar berniat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada jadwal sidang pekan depan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER