RUU BPIP Tangkal Komunisme dan Radikalisme

  • 10 Agustus 2020
  • 14:50 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1709 Pengunjung
google

Opini,suaradewata.com - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sudah berganti menjadi RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dalam draft RUU BPIP tersebut telah jelas tertulis larangan ideologi komunisme / marxisme.

Pemerintah sebelumnya telah meminta kepada DPR secara resmi untuk menunda pembahasan RUU HIP karena tidak sepakat dengan beberapa poin yang menuai kontroversi. Yaknni, soal ketiadaan larangan komunisme, serta keberadaan azas ekasila dan trisila.

RUU BPIP ini tergolong sederhana; terdiri dari delapan BAB, 17 pasal dan 16 halaman. Merujuk pada salah satu poin yang tercantum pada bagian pertimbangan-pertimbangan untuk membuat RUU BPIP ini, terdapat poin penting terkait larangan aktifitas komunisme dan aliran serupa.

Dalam poin dua bagiab ‘mengingat; RUU BPIP ini secara eksplisit mencantumkan Tap MPRS tahun 1966 yang menyatakan pembubaran PKI.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia.

Tak hanya pertimbangan dalam membubarkan PKI. RUU ini juga melarang kegiatan yang menyebarkan paham-paham berunsur komunis seperti Marxisme dan Leninisme.

Sebelumnya, sempat muncul kegelisahan terkait kebangkitan PKI, rumor tersebut muncul berkembang di akar rumput. Tak sedikit pula yang mengaitkan rumor tersebut dengan rekam jejak PDIP yang memiliki kader ‘anak PKI’, hingga kedekatan Soekarno dengan PKI di era Nasakom.

Hal tersebut diperparah dengan keberadaan ekasila dan trisila yang dituding akan menghilangkan sila kesatu dalam pancasila, yakni Ketuhanan yang maha esa.

Selain menangkal paham komunisme, Paham BPIP juga diharapkan dapat menangkal ideologi yang tidak sejalan dengan pancasila seperti paham radikalisme.

Kita tentu sepakat bahwa Pancasila merupaka  ideologi dan dasar negara. Namun, seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terjadi perubahan pandangan dan pola hidup masyarakat Indonesia yang tak bisa dihindari.

Sebagai ideologi bangsa, Pancasila dihadapkan pada tantangan besar. Menerima perubahan atau tergilas zaman. Di sisi lain, ideologi ini juga dituntut menjadi mercusuar yang nilai-nilainya mampu mengikat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa Indonesia.

Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono mengatakan, masyarakat sejatinya harus meyakini bahwa Indonesia memiliki filosofi bernegara, yaitu Pancasila.

Untuk mencapai kesadaran dan keyakinan tersebut, masyarakat baik individu maupun kelompok tentu perlu berpiki secara rasional dan melakukan refleksi untuk menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan.

Keberadaan RUU BPIP dibutuhkan, tidak hanya untuk menguatkan peran BPIP, tetapi juga agar program-program pembinaan Pancasila bisa lebih gencar dijalankan.

Dengan demikian, BPIP dapat lebih transparan, ruang geraknya lebih leluasa dan berfungsi maksimal. Selanjutnya, RUU tersebut juga bisa menjadi landasan pelaksanaan program-program pembinaan Pancasila yang lebih maksimal dan merata.

Apalagi BPIP memiliki tugas dalam menangkal ancaman paham radikal yang merongrong bangsa.

Radikalisme dan fundamentalisme pasar merupakan ancaman akut bagi Indonesia yang muncul pada era globalisasi ini.

Paham radikal di Indoesia ibarat lubang yang ada di dalam kapal, jika tidak segera ditangani maka kapal besar bernama Indonesia dapat tenggelam sewaktu-waktu.

Hal ini sudah terbukti, seperi aksi radikal di Surabaya yang melibatkan anak-anak, disusul dengan WNI yang tergoda untuk terbang ke Suriah dan membakar passpornya sesampainya disana.

Hal tersebut tentu menunjukkan bahwa radikalisme adalah ideologi yang mampu melupakan jati dirinya sebagai anak bangsa. Apalagi kaum radikalis tersebut terkadang melegalkan aksi kekerasan untuk memaksakan kehendaknya.

Catatan sejarah di Indonesia-pun telah menunjukkan beragam konflik yang diakibatkan dari pemikiran radikal yang sarat akan sikap intoleransi. Padahal dalam Pancasila sendiri sudah jelas tertuang dalam sila ke-tiga Persatuan Indonesia. Sila ini tentu merujuk pada rasa persatuan dalam keberagaman yang dimiliki oleh NKRI.

RUU BPIP tentu diharapkan dapat menjadi penguat Pancasila ketika NKRI dihantam oleh ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.

RUU BPIP diharapkan menjadi penegak bangsa ketika Pancasila dibenturkan oleh paham komunisme ataupun radikalisme. Pancasila harus menjadi nafas yang diyakini sebagai satu-satunya ideologi NKR, sampai kapanpun.

Putri Tania, Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER