Perkosa Anak Tirinya, Pria 44 Tahun ini Dihukum 15 tahun

  • 10 Agustus 2020
  • 13:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1699 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Hukuman cukup pantas diberikan kepada pria 44 tahun bernama Rasuman Hadi. Perbuatan bejat dengan memeprkosa anak tirnya membuatnya harus mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam waktu yang cukup lama. 

Itu setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar secara telekonferens memutuskan hukuman atas perbuatan bejatnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim diketuai Kony Hartanto,SH.MH juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan untuk perbuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur. 

Putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH yang menjeratnya dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapatan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasuman alias Hadi dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.

Diungkap dalam berkas perkara, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini berawal pada  31 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Terdakwa yang adalah ayah tiri dari korban anak berumur 11 tahun mengajak istrinya dan anak kandung jalan-jalan menikmati perayaan pergantian tahun. 

Setelah merayakan tahun baru, mereka pun pulang ke kosnya. Tidak berselang lama, terdakwa melihat istri dan anak kandung telah tertidur pulas. Melihat hal itu, terdakwa memanfaatkan situasi dengan melakukan pencabulan terhadap anak kandung istrinya atau anak tiri terdakwa. 

Korban pun tidak bisa berkutik atau melawan, karena ketakutan diancam. Perbuatan bejat yang dilakukan oleh terdakwa terungkap lantaran ibu kandung korban melihat asa perubahan sikap dari korban. Setelah didesak akhirnya korbanpun menceritakan perbuatan bejat dari ayah tirinya selama ini. 

Terhadap putusan itu, terdakwa dari balik layar monitor dan tim penasihat hukumnya menyatakan menerima. Demikian juga disampaikan Jaksa Adhi dari Kejari Denpasar.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER