Kembali Kejaksaan Ajukan Surat Penyitaan Aset Tri Nugroho

  • 06 Agustus 2020
  • 13:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1745 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus yang menerpa mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugroho (TN) terus digulirkan penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali. Bahkan ada beberapa aset lagi bakal dilakukan penyitaan oleh kejaksaan.

Itu menyusul surat penyitaan yang sudah dilayangkan ke pengadilan Negeri Denpasar. Artinya eksekusi pun segera menyusul, setelah pihak Pengadilan yang bertempat di Jalan PB Soedirman, Denpasar mengabulkan untuk di sita.

“Kami masih menunggu pemeriksaan tambahan lagi. Terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil gratifikasi selama TN menjabat sebagai kepala BPN," kata sumber di lingkup kejaksaan yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/8).

Pun demikian soal penahanan kata dia, penyidik juga masih menunggu TN menghadirkan saksi yang meringankan. “Karena saksi yang meringankan itu hak dia, karena itu kami masih menunggu adanya saksi yang meringankan dari dia,” imbuhnya.

Saat ini penyidik tengah bersiap untuk melakukan eksekusi penyitaan asset-aset berharga milik TN yang tersebar di sejumlah tempat, seperti di wilayah Denpasar.

“Total ada sembilan asset berupa tanah dan bangunan, serta barang bergerak” paparnya dan memastikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan ini nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wayan Rumega,SH MH selaku Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) membenarkan adanya surat permohonan penyitaan terkait kasus TN.

“Iya sudah ada surat permohonannya, tapi kapan masuknya saya lupa. Pastinya sudah masuk dan sudah kita periksa,” aku Rumega.

Terkait itu, Rumega hanya memastikan bahwa ada banyak aset dari permohonan untuk penyitaan. Pun demikian, dirinya menyebut dalam hal ini PN Denpasar mengabulkan untuk penyitaan.

"Pada intinya untuk kasus itu, PN Denpasar mengabulkan. Secara rinci jumlahnya silahkan ditanya kebagian hukum atau pidana, supaya lebih jelas," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER