Nekat Mencuri Uang di Kotak Sesari, Seorang ABG Dibekuk Polisi

  • 04 Agustus 2020
  • 19:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1718 Pengunjung
suaradewata, Kapolres Buleleng menjelaskan terkait penangkapan pelaku pencurian kotak sesari di pura.

Buleleng, suaradewata.com - Dengan alasan untuk bekal jajan, seorang anak baru gede (ABG) berinisial PAH (14) warga Buleleng nekat mencuri sejumlah uang di dalam kotak sesari yang ada di sejumlah pura di wilayah Buleleng. Tak tanggung-tanggung, ABG ini menyatroni 2 pura yang ada di wilayah Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, PAH mencuri uang yang ada di dalam kotak sesari di Pura Jagatnatha dan Pura Taman Sari di wilayah Kecamatan Buleleng. Terakhir aksi PAH menyasar pura Taman Sari, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 13.00 wita.

Melihat kondisi pura yang sedang sepi, PAH masuk ke areal pura Taman Sari melewati jalan depan. Berbekal pisau, PAH mencongkel kayu penutup peti sesari hingga lepas. Setelah itu, PAH lalu mengambil tongkat di depan patung untuk dipakai mencongkel kotak sesari.

Hanya saja usaha PAH ketahuan salah satu pengempon pura. Pengempon pura itu langsung berteriak maling, yang membuat PAH melarikan diri. Namun upaya kabur PAH gagal lantaran berhasil ditangkap pengempon pura Taman Sari. "Setelah ditangkap, pelaku diserahkan warga ke Polres," kata Sinar Subawa.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa PAH juga melakukan aksi serupa dengan menyasar kotak sesari yang ada di Pura Jagatnatha yang berlokasi di depan Polres Buleleng pada Mei lalu. Saat itu PAH berhasil membawa kabur uang sebesar Rp400 yang ada di dalam kotak sesari. "Anak ini memang bandel. Kotak sesari dicongkel, lalu uang diambil," jelas Sinar Subawa.

Dari tangan tersangka PAH, polisi telah mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak peti Sesari berisi uang, satu buah tongkat Dewa Salukat, satu buah pisau. "Saya nekat mencuri, karena jarang dikasih uang sama orangtua. Saya berhenti sekolah sejak SD," ujar PAH.

PAH terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. Lantaran PAH masih dibawah umur, maka pihak kepolisian masih mempertimbangkan upaya diversi.

"Sekarang ditangani Unit PPA Polres Buleleng. Kami merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, apakah dilakukan upaya diversi atau bagaimana. Nanti kami serahkan ke Unit PPA Polres Buleleng," tandas Sinar Subawa.rik/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER