Duo Sekawan ini Diamankan, Usai Membagi Paket Sabu

  • 04 Agustus 2020
  • 08:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1594 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Apes dialami Wayan Gede Juliana (29) dan I Kadek Jaya Antara (24), usai mengemas paket sabu untuk dibagi menjadi beberapa paket kecil, petugas dari  Polresta Denpasar datang untuk melakukan penangkapan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta dalam dakwaan kedua,  dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal untuk kedua terdakwa 20 tahun pidana penjara," sebut Jaksa Widyaningsih,SH yang dituangkan dalam dakwaan.

Dalam sidang perdana itu, dua sekawan asal Banjar Tegal Kauh, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara ini didampingi pihak kuasa hukum penunjukkan dari pengadilan dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua I Gede Putra Astawa,SH,MH,. 

Diuraikan dalam dakwaan, penangkapan terdakwa ini berawal pada Minggu, 7 Februari 2020, sekitar pukul 07.00 WITA, saat Juliana memesan paket sabu seharga Rp 11 juta kepada seseorang bernama Lebon (DPO). 

Usai mengambil paket tempelan sabu, oleh Juliana dibawa ke rumahnya di Jalan Indrajaya gang I/8, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Keesokan harinya sekitar pukul 10 pagi, sabu miliknya dikemas menjadi beberapa paket klip. Saat bersamaan datang Antara yang sejak lama berkawan.

"Selanjutnya terdakwa Juliana menyuruh terdakwa Antara membantu mengemas ulang sabu tersebut dengan dilakukan isolasi. Saat itu, terdakwa Juliana keluar rumah sebentar tanpa diketahui kemana," ungkap Jaksa dalam dakwaan.

Masih dibacakan secara singkat melalui telekonferens, saat terdakwa Antara usai mengemas paket sabu. Petugas datang menggrebek, saat itu Antara sedang tiduran di kamar terdakwa Juliana. Tidak berselang lama, Juliana yang datang langsung ditangkap.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa II plastik klip sabu dengan total berat 7, 98 gram netto, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah timbang elektrik, 1 buah bendel plastik klip kosong dan beberapa barang bukti berkaitan. 

Untuk diketahui terdakwa Juliana yang tercatat pernah dihukum 1,5 tahun penjara pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2017 karena kasus serupa, sudah masuk radar pencarian petugas kepolisian.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER