Warga Desa Adat Padang Bai Unjukrasa Tolak Sertifikasi Lahan Pelabuhan Padang Bai  

  • 03 Agustus 2020
  • 19:10 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1786 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Warga Desa Adat Padang Bai, Senin (3/8/2020) pagi, melakukan unjuk rasa menolak sertifikasi lahan pelabuhan Padang Bai dan pembangunan Dermaga III Padang Bai oleh PT. ASDP. Sejak pagi ratusan warga sudah berkumpul di depan Pura Puseh, desa adat setempat, dan sebelum melakukan unjukrasa, warga melakukan persembahyangan bersama di Pura Puseh.

Setelah mendengarkan arahan dari Bendesa Adat, ratusan massa aksi kemudian bergerak dari Pura Puseh menuju depan pintu masuk Pelabuhan Padang Bai yang berjarak 300 meter, sambil membawa poster yang berisi kecamatan dan penolakan pembangunan Dermaga III dan sertifikasi lahan. Sementara untuk mengamankan aksi unjuk rasa warga, Polsek Padang Bai menerjunkan sleuruh anggotanya dibantu anggota dari Polres Karangasem untuk berjaga di pintu masuk pelabuhan.

Tokoh warga Padang Bai dalam orasinya menyatakan menolak keras rencana pembangunan Dermaga III Pelabuhan Padang Bai, karena pembangunan dermaga III itu dikhawatirkan akan  berpotensi memperparah terjadinya abrasi di Pantai Padang Bai. Sebelumnya Pembangunan Dermaga II telah berdampak pada terjadinya abrasi di Pantai Padang Bai.

Selain itu warga juka dengan tegas menolak pensertiifikatan lahan Pelabuhan Padang Bai yang dilakukan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry. Warga mengklaim jika berdasarkan klasiran sema, lahan Pelabuhan Padang Bai tersebut adalah milik Desa Adat Padang Bai.

“Intinya kami turun melakukan aksi hari ini, untuk menyampaikan asirasi penolakan pensertifikatan lahan duwen Desa Adat yang dilakukan oleh PT ASDP. Karena tanah tersebut adalah milik Desa Adat dan bukan milik PT ASDP,” lontar Bendesa Adat Padang Bai, I Komang Nuriada. Klasiran sema itu kata Nuriada, menjadi bukti kepemilikan turun temurun atas lahan tersebut.

“Dalam perjalanan ternyata ada pengukuran secara diam-diam oleh pihak PT. ASDP pada tanggal 25 Juni 2020, dan itulah yang memicu kemarahan kami Desa Adat Padang Bai sebagai pemilik klasiran Sema tersebut,” sesalnya.

Dipihak lain, Manager PT. ASDP Padang Bai, Zaenal Abidin, kepada awak media mengatakan jika rencana pembangunan Dermaga III sebenarnya merupakan kewenangan pusat. “Dengan terjadinya gejolak seperti ini, ya kami kembalikan lagi ke Pusat dan Pemerintah Provinsi, seperti apa nanti jalan keluarnya,” ucap Zaenal Abidin.

Sejauh ini diakuinya memang belum ada sosialisasi atau komunikasi lanjutan dengan pihak Desa Adat soal pembangunan Dermaga III tersebut, karena itu baru rencana dan prosesnya masih panjang. Namun dari sisi kebutuhan, diakuinya pembangunan Dermaga III tersebut memang cukup mendesak dilakukan guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.nov/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER