Kembali Berulah Mencuri Motor, Residivis Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

  • 03 Agustus 2020
  • 18:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1637 Pengunjung
suaradewata, Kapolres Sinar Subawa memberikan keterangan penangkapan pelaku curanmor di wilayah Seririt.

Buleleng, suaradewata.com - Baru saja keluar dari penjara di Lapas Singaraja karena asimilasi, Dewa Putu Astrawan alias De Tu warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kembali berulah. Residivis kasus curanmor ini, kembali mencuri motor di wilayah Seririt. Berusaha melawan petugas ketika akan ditangkap, tersangka De Tu terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya.

Penangkapan De Tu ini terbilang cukup sulit, lantaran ia sering berpindah-pindah tempat. De Tu berhasil menggasak motor Vario DK 6072 PW milik Gede Eka Surayadana yang menjadi korbannya di wilayah Seririt, pada Minggu (21/6/2020) lalu. Korban yang melapor ke Polsek Seririt, langsung ditindaklanjuti.

Dari penyelidikan, identifikasi pelaku mengarah kepada De Tu yang tak lain adalah seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Singaraja karena mendapata asimilasi. Polisi berusaha menangkap De Tu, namun tersangka sering berpindah-pindah tempat. Sudah satu bulan lebih pencarian, polisi berhasil membekuk tersangka De Tu.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, De Tu diketahui sebagai pelaku curanmor ini dari adanya informasi jika De Tu sering mengendarai motor yang mirip dengan ciri-ciri motor yang hilang tersebut. Hanya saja ketika ditangkap, tersangka melarikan diri ke arah kebun cengkeh dan sepeda motor ditinggalkan oleh tersangka De Tu.

Polisi pada Jumat (31/7/2020) kembali mendapat informasi keberadaan De Tu di sebuah gubug milik warga Desa Panji Anom yang dijadikan tempat sembunyi. Polisi langsung meluncur ke lokasi, saat akan ditangkap De Tu melawan dan melarikan diri. Dengan terpaksa polisi langsung menghadiahi timah panas yang mengenai kaki De Tu. "Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha melawan," kata Sinar Subawa, Senin (3/8/2020) siang.

Dari hasil introgasi saat diamankan di Mapolsek Seririt, tersangka nekat mencuri motor karena terdesak untuk pulang. Awalnya Sabtu (20/6/2020) De Tu berboncengan bersama temannya menuju ke Desa Banyupoh mengunjungi keluarganya. Saat perjalanan pulang di sekitar pasar Seririt, motor ditumpangi terkena razia karena tidak memakai helm.

Tersangka ditinggal di seputaran pasar Seririt oleh temannya. Lalu tersangka berjalan ke arah timur dan menemukan motor dalam keadaan kunci nyantol. Tersangka langsung membawa kabur motor tersebut. "Motor itu digunakan pelaku di sekitaran Desa Panji Anom," jelas Sinar Subawa.

Dari tangan tersangka De Tu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor lain yakni Jupiter MX Nopol DK 8326 D tanpa dilegkapi surat-surat kendaraan dan 2 buah Handphone. "Barang-barang ini juga diduga hasil dari kejahatan. Sekarang kasusnya masih penyelidikan," tandas Sinar Subawa.

Akibat perbuatannya, tersangka De Tu harus kembali dibui dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.rik/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER