Dicabuli Bertahun-Tahun Oleh Ayah Kandung,  ABG Lapor Polisi

  • 01 Agustus 2020
  • 21:10 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1886 Pengunjung
google

Tabanan, suaradewata.com -  Seorang ABG berinisial JN, 16, melapor ke Polres Tabanan, Selasa (28/7) setelah menjadi korban pencabulan sang ayah kandung selama bertahun-tahun. Pelaku Muhammad Safari Purnomo mencabuli putrinya sejak tahun 2012 alias saat JN masih berusia 8 tahun.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, peristiwa itu itu terjadi pertama kali di tahun 2012 silam. Saat itu JN dipaksa untuk berhubungan badan dengan ayahnya di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Pahlawan Gang 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Menurut korban saat itu kos sedang sepi, hanya ada dirinya dan pelaku. Sebab dua orang adiknya berinisial A dan H ikut bersama sang ibu tiri berinisial W berjualan di BRSU Tabanan.

Karena diancam oleh pelaku korban pun tak bisa berbuat banyak, ia diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun termasuk ibu tirinya. Sejak saat itu, pelaku semakin sering meminta korban melayani nafsu bejatnya terutama saat kos dalam keadaan sepi.

Hingga akhirnya pada hari Senin (27/7) sekitar pukul 18.00 Wita, korban yang kini sudah pisah kos dengan pelaku diajak pergi ke Hotel Tabanan di Jalan Pahlawan, Tabanan dan memesan kamar. Di dalam kamar hotel, JN kembali diminta melayani pelaku sampai akhirnya pelaku tertidur pulas. Sekitar pukul 19.30 Wita, korban yang mendengarkan suara Azan Isya pelan-pelan membuka pintu kamar hotel dan pergi meninggalkan pelaku untuk pulang ke kosnya yang kebetulan tidak jauh dari kos yang ditinggali pelaku namun masih di kawasan Jalan Debes, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan.

Tak berselang lama, pelaku datang dan memarahi korban karena meninggalkannya di hotel kemudian pergi. Karena tak tahan atas perlakuan sang ayah, korban pun memutuskan untuk melapor ke Polres Tabanan, Selasa (28/7) sekitar pukul 15.20 Wita.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut. "Saya belum mendapatkan laporan atau data terkait hal tersebut," ujarnya Kamis (30/7).

Namun berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan Polres Tabanan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan ke Hotel Tabanan. Dimana hasilnya didapatkan bukti berupa pemesanan kamar atas nama pelaku. Dan dari hasil visum sementara didapati bukti permulaan bahwa terjadi persetubuhan terhadap korban.

Sebelumnya saat hendak diamankan dikosnya pelaku tidak ditemukan. Namun akhirnya berhasil diamankan Kamis malam (30/7) sekitar pukul 21.30 Wita ditempat persembunyiannya di sebuah bedeng di wilayah Angantaka, Badung. Pelaku selanjutnya digiring ke Polres Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku yang sempat bersembunyi akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar sumber.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER