Gubernur Koster Keluarkan SE Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali

  • 31 Juli 2020
  • 19:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1553 Pengunjung
google

Denpasar,suaradewata.com - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali, yang mana diantaranya ada 12 syarat yang harus diikuti, Pertama mulai dari Bebas Covid-19 dengan menunjukan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non reaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

“Kedua, masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan,” ujar Gubernur Koster, Rabu (28/7).

Syarat ketiga, Wayan Koster menyampaikan bahwa wisatawan yang telah menunjukan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Keempat, bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, maka wisatawan tersebut berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER