Hasil Test DNA Bayi Dimangsa Biawak Keluar, Identik dengan Tersangka Kini Tunggu Ayah Biologis

  • 31 Juli 2020
  • 19:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1730 Pengunjung
istimewa

Buleleng,suaradewata.com- Hasil test DNA terhadap bayi berjenis kelamin laki-laki yang mayatnya ditemukan sedang dimangsa biawak di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, beberapa waktu lalu telah keluar. Hasilnya dipastikan bahwa bayi itu identik dengan KFS (17) warga dari Kecamatan Gerokgak yang tak lain adalah ibu pembuang bayi tersebut.

Kasubbid Kimia dan Biologi Bid Labfor Polda Bali, AKBP Ngurah Wijaya Putra mengatakan, ibu kandung dari bayi yang ditemukan dimangsa biawak ini adalah KFS. Ini dari hasil test DNA yang sudah dilakukan Labfor Polda Bali. Test DNA ini, kata Ngurah Wijaya, dilakukan untuk memastikan apakah KFS yang membuang bayi tersebut merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang.

"Kami mendukung pengungkapan kasus ini. Dari penyidik meminta kami untuk melakukan pemeriksaan terhadap bayi yang sudah berbentuk tulang. Kami tentukan profil DNA-nya, hasilnya benar bahwa ibu biologis dari bayi itu adalah tersangka KFS," kata Ngurah Wijaya.

Selanjutnya, akan kembali dilakukan test DNA terhadap terduga laki-laki yang pernah diajak melakukan persetubuhan dengan tersangka KFS. Namun Labfor Polda Bali, masih menunggu Satreskrim Polres Buleleng untuk menentukan siapa yang akan dilakukan test DNA. "Bila saja ingin melakukan test DNA terhadap ayah biologisnya, kami mendukung," ujar Ngurah Wijaya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto tak menampik, dari pengakuan tersangka KFS, ada beberapa lelaki yang sempat berhubungan badan dengannya. Ada rencana, melakukan penelusuran melalui hasil tes DNA serta mencocokan dengan DNA dari bayi itu untuk menentukan ayah kandung bayi tersebut. "Nanti ada beberapa orang kami curigai sempat melakukan hubungan badan dengan tersangka, untuk diambil sampel DNA-nya," tandas Vicky.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap temuan bayi yang dimangsa seekor biawak Minggu (7/6/2020) lalu sekitar pukul 14.00 wita di jalan setapak desa Pemuteran. Pelaku pembuang bayi itu adalah KFS dan telah ditetapkan sebagai tersangka. KFS membuang bayi yang baru saja dilahirkan karena malu melahirkan diluar perkawinan.

Sebelum dibuang, bayi yang baru saja dilahirkan pada 3 Juni 2020 lalu itu dibunuh dengan cara membekap mulut dan hidung bayi tersebut sekitar 2 menit. Setelah itu, tersangka KFS membuang darah dagingnya itu di sebuah jalan setapak di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran.

Tersangka FSK terancam disangkakan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu menghilangkan nyawa anaknya yang sesudah dilahirkan karena makar mati terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER