FAB Lagi Temukan Kejanggalan Dalam Sidang Gus Adi

  • 30 Juli 2020
  • 20:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1664 Pengunjung
Lanjutan sidang Gus Adi di PN Singaraja, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

Buleleng, suaradewata.com - Sidang lanjutan kasus dugaan hate speech perkara No. 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr dengan terdakwa oknum pengacara Gusti Putu Adi Kusuma Jaya yang akrab disapa Gus Adi, pada Rabu (29/7/2020) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sidang kali ini masih dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 wita ini, menghadirkan dua orang saksi. Salah satunya yakni Ketua Pasikian Pecalang Buleleng, Gede Anggastia akrab disapa Anggas. Dihadapan majelis hakim dengan Ketua Majelis Hakim Made Gede Trisna Jaya, saksi Anggas mengungkapkan bahwa perintah penutupan jalan yang dilakukan pecalang adalah perintah dari Gubernur Bali melalui Ketua Adat.

"Kami diperintahkan bendesa adat di group kami ditutup (jalan) total. Tapi untuk di Kubutambahan tidak ada penutupan karena terkait perekonomian. Ada beberapa jalan yang kemarin saya lihat ditutup," ungkap saksi Angastia.

Angastia selaku Ketua Pasikian Pecalang Buleleng mengatakan, bahwa dirinya ditunjuk secara aklamasi berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Pakraman se-Buleleng yang kala itu dikeluarkan oleh Made Rimbawa (Almarhum). Dari 130 Desa Adat yang ada di Buleleng, baru 80 Desa Adat yang dibawahinya dalam Pasikian Pecalang se-Buleleng.

Bahkan dalam persidangan Angastia menyebu,  keterlibatan pihak Kepolisian dalam memberikan izin melakukan penutupan akses jalan. Menurut dia, cukup melalui koordinasi yang dilakukan dengan instansi Dinas Perhubungan dan Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas di desa setempat dan kemudian oleh Bimas (Bhabinkamtibmas) dilanjutkan kepada Polsek atau Polres.

Yang menarik dalam persidangan ini adalah Angastia selaku Ketua Pasikian Pecalang Buleleng dihadirkan dalam sidang bukan sebagai pihak yang keberatan. Hal lainnya saksi Angastia mengaku membuat surat ke penyidik. Surat setelah dicek tertanggal 9 Maret dan dijadikan alat bukti surat oleh pihak Polres Buleleng kemudian dilanjutkan oleh JPU sebagai alat bukti dalam berkas persidangan.

Sedangkan sepertu diketahui, kejadian Gus Adi pada tanggal 26 Maret. Ini sudah jauh berbeda dan sangat janggal. Kejanggalan dan dugaan konspirasi proses hukum yang dilakukan kepada Gus Adi disampaikan oleh Gede Harja Astawa selaku selaku Koordinator Forum Advokat Buleleng (FAB) yang juga tim kuasa hukum Gus Adi.

Menurut Harja, tidak mungkin surat yang salah tulis tanggal lalu ditandanangani dan langsung diadopsi menjadi alat bukti. "Kami ragukan kesaksian Gede Angastia sebagai Ketua Pasikian Pecalang Buleleng, karena tidak ada SK penunjukkan. Ini ada rekayasa apa dalam kasus Gus Adi. Saksi tak dapat menjawab secara jelas," ujar Harja.

Melihat hal itu Harja berpendapat, bahwa hingga saat ini belum terpenuhi rasa keadilan dalam perkara kasus Gus Adi. Pasalnya, dalam persidangan saksi yang dihadirkan bukan dari saksi korban bahkan bukan pelapor atau pihak yang keberatan atas unggah Gus Adi.

Untuk itu Harja pun berharap, agar kejanggalan-kejanggalan pengakuan saksi dalam sidang menjadi catatan penting bagi Majelis Hakim untuk bisa dipertimbangkan. "Kasus ini agar jelas dan kami berharap dapat meringankan terdakwa Gus Adi," harap Harja.

Selain menghadirkan Ketua Pasikian Pecalang, JPU turut menghadirkan salah satu saksi lainnya yakni Kadek Carna Wirata. Carna dimintai kesaksiannya karena sempat berkomentar dalam video Gus Adi dalam media sosial Facebook. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER