Ambil Paket 4-Fluoro-MDMB-Butinaca, Remaja ini Dihukum 10 Tahun

  • 30 Juli 2020
  • 14:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1751 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Remaja 19 tahun, I Putu Budiantara alias Putu Budi, ini tidak berkutik saat Majelis Hakim dalam sidang virtual di PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara.

Putusan hakim ini diberikan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkoba jenis baru dengan label 4-Fluoro-MDMB-Butinaca dengan berat bersih 65,92 gram netto. 

Remaja pengangguran asal Desa Mengwitani, Mengwi, Badung ini oleh hakim yang mengadilinya dinilai bersalah tanpa hak melawan hukum narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta subsider empat bulan penjara bila tidak sanggup untuk membayar denda sebesar Rp.2 miliar," putusa hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH.

Terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan menyatakan menerima yang disampaikan oleh kuasa hukum dari Posbakum Denpasar. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya,SH yang ngajukan hukuman 11 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, remaja tamatan SMA yang tinggal di Jalan Putu Jodog, Banjar Kelod Dauh Beringkit, Desa Mengwitani, Badung, terendus petugas sering menerima Narkotika. 

Selanjutnya pada tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi rumah terdakwa. Secara kebetulan tiba-tiba pada pukul 12.00 Wita, seorang petugas pos datang mengantar paket dan langsung diterima oleh terdakwa. 

Saat itu juga petugas langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti. Saat paket tersebut dibongkar ditemukan 1 bungkus alumunium foil silver yang didalam terdapat satu plastik klip berisi gumpalan serbuk warna kuning mengandung Narkotika berupa 4-Fluoro-MDMB-Butinaca seberat 65,92 gram netto.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa paket yang di dalamnya berisi Narkotika itu adalah milik seseorang yang biasa terdakwa panggil Ps Coc dan kenal lewat handphone. 

Terdakwa hanya sebagai perantara untuk menerima paket tersebut kemudian menyimpannya dan mengirimnya kembali sesuai perintah dan alamat yang diberikan Ps Coc.

Ia mengakui sudah empat kali menerima paket dari Ps Coc terhitung sejak bulan November 2019 dengan upah Rp 1 juta yang diselipkan di dalam paket yang diterimanya, kemudian pada akhir bulan Desember 2019 dengan upah Rp 1, 3 juta.

Untuk diketahui, narkotika 4-Fluoro-MDMB-Butinaca merupakan bahan referensi analitik yang secara struktural mirip dengan cannabinoid sintetis. Produk ini umumnya secara resmi ditujukan untuk aplikasi penelitian dan forensik. 

Penyalahgunaan bahan ini yang dilakukan dengan cara dibakar seperti ganja. Eferk yang terjadi dapat membuat halusinasi melebihi dari sintetis atau yang trend disebut ganja gorila.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER