Disetujui Bupati, Waktu Kerja THL di DLH Buleleng Dikembalikan ke 30 Hari

  • 26 Juli 2020
  • 19:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1525 Pengunjung
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Buleleng,suaradewata.com - Setelah sebelumnya mesadu ke Dewan Buleleng, kini akhirnya para Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng bisa tersenyum lega. Pasalnya, waktu kerja mereka akan dikembalikan ke 30 hari kerja. Untuk diketahui, selama pandemi Covid-19 THL bekerja selama 28 hari. Perubahan kembali waktu kerja ini telah disetujui oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, pengurangan hari kerja ini dikarenakan refocusing anggaran yang dilakukan hampir di seluruh daerah, yang dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Anggaran untuk pembayaran para tenaga harian ini akan disusun kembali di anggaran perubahan.

"Jadi para pekerja sudah bisa kembali bekerja 30 hari selama sebulan. Sudah dilaporkan ke saya dan saya sudah langsung menyetujui untuk dikembalikan seperti semula (waktu kerja)," kata Suradnyana, belum lama ini.

Untuk pembayaran service kendaraan operasional pengangkut sampah, kata Suradnyana, tidak bisa dilakukan oleh masing-masing sopir. Mengingat, prinsip dari penggunaan anggaran itu adalah transparansi dan akuntabilitas. Jadi, harus ada pihak ketiga dan telah berkerjasama dengan pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, Suradnyana mengaku, masih sedang melakukan penjajagan jika memang diperlukan. "Kalau soal perbaikan kendaraan harus ada yang bertanggungjawab. Sedangkan untuk BPJS ketenagakerjaan, saya masih menjajagi. Siapa yang paling beresiko itu yang didahulukan," ungkap Suradnyana.

Sementara itu Sekretaris DLH Buleleng, Ariston Adhi Pamungkas menjelaskan, kebijakan ini diambil karena adanya tefocusing anggaran terkait pandemi Covid-19. Kebijakan yang diambil telah dikomunikasikan sebelumnya kepada para THL. Anggaran yang direfocusing itu, dibagi secara proporsional, agar sejalan antara kendaraan bisa jalan dan pekerja di lapangan bisa beroperasional.

Bahkan, DLH juga telah mengajukan tambahan pagu anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan prosesnya masih sedang berjalan. Pengajuan anggaran juga harus tetap memperhatikan keadaan fiskal daerah. Anggaran yang diperlukan sekitar Rp500 juta. "Ini jumlah yang cukup besar untuk keadaan daerah yang sekarang masih dilanda pandemi Covid-19," tandas Ariston Pamungkas. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER