Kejari Badung Tetapkan 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi

  • 22 Juli 2020
  • 19:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1615 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Badung menetapkan 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Rabu, (22/07/2020). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan untuk periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung, Hari Wibowo mengatakan ketiga orang tersangka tersebut dengan inisial IWS (selaku Ketua), NKA (selaku Tata Usaha) dan IMWW (selaku Kasir) pada LPD Desa Adat Kekeran. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Berawal dari adanya Laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 20 April 2020, kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan saksi saksi sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka IWS bersama sama dengan tersangka NKA dan tersangka IMWW pada saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah," ucap Hari Wibowo, Rabu, (22/07/2020).

Namun nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Kemudian uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran, akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. 

Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW adalah sebesar Rp. 5.258.192.863,00 (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

"Dari hasil audit, kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka sebesar Rp 5.258.192.863," terangnya.rls/ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER