Satu Persatu Aset Mantan Kepala BPN Denpasar Disita 

  • 22 Juli 2020
  • 19:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1594 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kejaksaan Tinggi Bali terus mengusut kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Kepala Badan Pertanahan Badung dan Denpasar, Tri Nugroho. Bahkan aset-aset milik Tri Nugroho yang diduga hasil dari perkara tersebut terus dilucuti. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan mengatakan pihaknya serius menuntaskan kasus ini. Ia berjanji untuk terus mengumpulkan barang bukti. Sehingga kasus ini bisa segera diadili. 

"Kami konsen segera menuntaskan kasus ini. kami akan memaksimalkan untuk bisa mendapatkan bukti-bukti dan segera pemeberkasan dan limpahkan ke pengadilan," katanya di Kejati Bali, Rabu (22/7). 

Waka Jati, Asep Maryoto menambahkan, untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya mengirim tim ke kota-kota di luar Bali seperti Jakarta, Bandung, dan Malang. Hal tersebut untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki TN. 

"Tidak apa berlama sedikit tapi tuntas TPPU-nya. Kami menurunkan tim ke berbagai daerah untuk mencari aset yang bersngkutan," kata dia. 

Sejauh ini Kejati Bali telah menyita 12 unit mobil milik TN. Kemudian aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bali. Bahkan, ada aset seluas 250 hektare tanah perkebunan karet yang akan diserahkan ke Kejati Bali di Lubuk Linggau. 

"Kami masih harus cek keberadaan tanah tersebut. Harapan besok pagi bisa kami dapatkan surat lengkapnya," ucapnya singkat.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER