Notaris Diduga Palsukan Dokumen Jual Beli Tanah Mulai Disidangkan

  • 17 Juli 2020
  • 13:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2157 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Agus Satoto (53) yang berprofesi sebagai Notaris menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dia dakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Parahnya lagi, para korban dalam kasus ini adalah para petani yang tidak bisa membaca dan menulis dengan jumlah kerugian materiil sebesar Rp 9,5 miliar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai,SH menjerat terdakwa yang memiliki gelar Pasca Sarjana (S2) ini dengan dua Pasal, yakni dalam dakwaan pertama Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ke dua,Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Dibacakan jaksa terdakwa bersama saksi Esti Yuliani (berkas terpisah) yang melakukan, menyuruh atau turut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa dua buah Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM tersebut masing-masing No. 2933/Desa Kutuh dan No.2941/Desa Kutuh yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa dan I Made Ramia tapi ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan melainkan kerena penitipan.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Hakim I Wayan Gede Rumega,SH.MH,.terhadap dakwaan jaksa, terdakwa Agus Satoto yang menjalani sidang dari Polres Badung, melalui tim penasihat hukumnya enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pidana penggelapan SHM No.2933 dan SHM No.2941 atau membuat surat autektik palsu atau memalsukan surat autektik dilakukan oleh tersangka Agus Satoto. Korbannya adalah I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia.

Terdakwa kelahiran Denpasar, 24 Agustus 1967 ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi Pelapor dan para korban yang tidak bisa membaca dan menulis. Dengan membuat dua Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Bhawa menyatakan saksi Esti Yuliani (terdakwa berkas terpisah) selaku pembeli telah membayar lunas kepada korban I Wayan Rumpiak, I Wayan Satih, I Made Landa, dan I Made Ramia," ungkapnya.

Faktanya saksi Esti sama sekali belum melakukan pembayaran. Dan tanpa sepengetahuan Pelapor dan para korban, tersangka Agus Satoto selaku notaris
telah membuat/menerbitkan Akta Kuasa yang isinya juga tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.

Atas permintaan saksi Esti menghapus dan mengubah (renvoi) dari harga Rp 210 juta per are menjadi 135 juta per are. Terhadap PIJB No.04 dari harga 9.612.750.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 5.868.450.000. Terhadap PIJB No.06 dari harga Rp 1.176.000.000 dihapus dan diubah menjadi Rp 881.550.000

Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin para korban, dua SHM No.2933 dan No.2941 milik korban yang dititipkan kepada terdakwa Agus Satoto diserahkan ke saksi Esti.

"Lalu dijual oleh saksi Esti ke saksi Ester Sukmawati. Sehingga korban mengalami kerugian matetiil sebesar Rp 9,5 miliar," pungkas JPU Kejati Bali.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER