KAI Bali Sesalkan Adanya Dugaan Pelanggaran KUHAP pada Sidang Gus Adi

  • 16 Juli 2020
  • 21:40 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1922 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Adanya dugaan pelanggaran KUHAP secara berulang kali dalam sidang perkara 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr dengan terdakwa I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi, di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membuat Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali, AA Kompiang Gede menyesalkan hal tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pemantauan sidang yang berlangsung di PN Singaraja dengan Ketua Majelis Hakim  Made Gede Trisna Jaya, Kamis (16/7/2020). "Ini menjadi paradigma buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Terlebih menjadikan marwah peradilan yang agung menjadi tercederai," kata Gung Kompiang yang hadir bersama beberapa anggota DPD KAI Bali di PN Singaraja.

Sesuai aturan hukum acara yang berlaku di Indonesia, sangat jelaz menyebutkan bahwa saksi korban merupakan saksi pertama harus diperiksa. Hal tersebut menunjuk pada Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan mendengarkan keterangan saksi korban pada awal pemeriksaan saksi.

Pelanggaran hukum acara ini dapat menimbulkan paradigma buruk di masyarakat. "Ini bertentangan dengan visi misi Mahkamah Agung yang ingin menjadikan peradilan sesuai dengan namanya yang Agung. Ini bertentangan dengan program Nawa Cita pimpinan negara yakni negara betul-betul hadir dalam penegakan hukum," ujar Gung Kompiang.

Sejauh ini langkah yang dilakukan DPD KAI Bali akan tetap memantau jalannya sidang anggotanya (Gus Adi) itu. Gung Kompiang mengaku, akan mengambil langkah konstitusional selaku organisasi advokat yang resmi di Indonesia dan Bali pada khususnya.

"Ada badan pengawas Mahkamah Agung RI yang membidangi pelanggaran kode etik diinternal Mahkamah Agung. Ada juga Komisi Yudisial selaku pengawas independent hakim. Kami tetap pantau sejauh apa perjalanan persidangan ini. Dan rekan-rekan di Forum Advokat Buleleng kami lihat sudah sangat maksimal mengawal Gus Adi di persidangan," pungkas Gung Kompiang. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER