Sidang Gus Adi, Saksi Akui Penutupan Wilayah dan Bantah Tanda Tangan BAP Polisi

  • 16 Juli 2020
  • 21:35 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1828 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Lanjutan sidang perkara 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr dengan terdakwa Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Kamis (16/7/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan dua orang saksi dalam sidang ini.

Ironisnya, dua orang saksi fakta yang dihadirkan JPU membenarkan terjadi penutupan akses masuk ke Kelurahan Banyuasri dan menguatkan dugaan lockdown atau penutupan wilayah di Kelurahan Banyuasri. Sidang kali ini diwarnai dengan perdebatan yang sengit atas pelanggaran hukum acara (KUHAP).

Saksi yang dihadirkan adalah prajuru atau pengurus adat Banyuasri yakni Nyoman Satwika selaku Wakil Ketua Adat dan Made Subawa selaku Ketua Pecalang Banjar Adat Kaja Desa Banyuasri yakni Made Subawa. Satwika dihadapan majelis hakim membantah menandatangani dua lembar Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat psnyidik kepolisian saat pemeriksaan awal.

Bukan hanya itu, Saksi Satwika juga menyatakan bahwa ada orang yang menyebarkan video pada akun Gus Adi ke group aplikasi Whatsapp oleh seseorang yang disebutnya bernama Yudi Darmadi. "Saya menandatangai lembar terakhir saja. Yang dua lembar sebelumnya bukan tanda tangan atau paraf saya," ungkap Satwika ketika dikonfrontir majelis hakim.

Terkait fakta penutupan jalan yang menjadi akses masuk ke wilayah Desa Adat Banyuasri, pengakuan tersebut muncul dari keterangan kedua orang saksi tersebut. Yang menyatakan ada 4 pos yang disebut sebagai tempat dilakukannya penjagaan untum membatasi kegiatan masyarakat di wilayah Desa Banyuasri.

Keempat pos tersebut yakni di jalan Ahmad Yani Barat dan Timur Kota Singaraja, Jalan Udayana Barat, dan jalan Sudirman atau wilayah banjar adat kaja Desa Adat Banyuasri. Sebagaimana dalam video di jalan Udayana barat dan Jalan Sudirman, kursi kayu yang melintang menutupi jalan utama masuk ke wilayah itu disediakan oleh pihak Pecalang sebagaimana yang diungkap oleh Made Subawa.

Sementara kuasa hukum terdakwa Gus Adi, Nyoman Sunarta mengatakan, dalam persidangan kali ini masih terjadi pelanggaran KUHAP. "ekali lagi kami ingatkan bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah pasal 27 ayat 3 (UU ITE) yang merupakan delik aduan. Kami minta agar saksi korban diperiksa terlebih dahulu," kata Sunarta.

Seperti diketahui, pada dakwaan kedua dan dakwaan ketiga yang menyatakan bahwa Kapolri Idham Azis serta Institusi Polri dan Gubernur Bali yakni Wayan Koster selaku korban. Sesuai aturan persidangan, kedua korban harus didengarkan keterangannya terlebih dahulu didalam persidangan.

"Jika yang menjadi permintaan kami (Pemeriksaan saksi korban diawal persidangan) tidak dilakukan dan tetap dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lainnya, kami minta agar apa yang menjadi permintaan kami dicatat dengan huruf tebal, garis bawah, dan cetak miring kalau bisa. Bahwa telah terjadi pelanggaran KUHAP dalam persidangan,," tandas Sunarta dihadapan persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim persidangan, Made Gede Trisna Jay, yang tak membantah fakta pelanggaran KUHAP tersebut menyerahkan kehadiran saksi korban kepada Jaksa Penuntut Umum yang dibebani pembuktian. Ketidakmampuan JPU memenuhi aturan yang ada dalam KUHAP, tentu akam mempengaruhi kredibilitas jaksa itu sendiri.

Trisna Jaya menyatakan, pihaknya tetap menyidangkan perkara secara proporsional dan terkait dengan yang menjadi keberatan kuasa hukum, akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengeluarkan keputusan diakhir persidangan nantinya.

Sebelumnya, Gus Adi yang berprofesi sebagai seorang Lawyer dan juga mantan Wartawan ini telah dijadikan tersangka oleh Polres Buleleng atas pasal berlapis UU ITE dan pasal 207 KUHP. Video yang diunggah ke akun pribadinya dianggap menimbulkan dan bermuatan ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan golonganbtertentu di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menjadi dakwaan pertama.

Selain itu, Gus Adi juga didakwa dengan pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) UU ITE pada dakwaan kedua. Yang dalam dakwaan JPU menyebutkan Kapolri Idham Aziz dan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai korban pasal yang bermuatan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

Tidak puas dengan dua dakwaan, Polres Buleleng turut memasang pasal 207 KUHP yang kemudian menjadi dakwaan ketiga dengan menyebutkan institusi Polri dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai korban. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER