Tiga Kali Masuk Bui, Residivis  Narkotika ini Dihukum 18 Tahun

  • 16 Juli 2020
  • 14:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1610 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Tiga kali masuk bui tidak membuat residivis ini jera. Bahkan, Untung Hariyanto Bin Sampe (37) asal kota Pahlawan, Surabaya ini kembali terjerat perkara lebih dari 8 kg ganja.

Terkait ini, Hakim Esthar Oktavi,SH.MH, yang memimpin jalannya sidang melalui telekonferens menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jebolan Lapas Narkotika Bangli ini selama 18 tahun penjara.

Majelis Hakim di PN Denpasar menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaiman tertuang dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan," putus Hakim secara virtual, Kamis (16/7).

Jaksa Kadek Topan Adiputra,SH dari Kejati Bali yang sebelumnya menuntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar subsider 6 bulan. Menyikapi putusan hakim menyatakan pikir-pikir.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 lalu mengaku sebelumnya dihubungi oleh orang bernama pak Haji dari Madura untuk tugas mengambil paket ganja yang dikemas dengan pakaian bekas.

Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.

Saat pengambilan paket pakaian bekas. Terdakwa mengaku dilarang membuka isi dari paketan oleh Pak Haji dari Madura. Terdakwa hanya disuruh untuk menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta. 

Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuau janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula dari Pak Haji.

Paket tersebut dikirim dari Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara. Modusnya juga sama yaitu ganja disimpan dalam bungkusan pakaian bekas yang berada dalam karung. Namun kali ini, terdakwa berhasil disergap pihak BNPP Bali.

Paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakian bekas dan dibagian dalam pakian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengn lakban warna coklat berisi ganja dengan berat keseluruhan 8094,94 gram brutto atau 7931, 17 gram netto. 

Untuk diketahui, terdakwa pertama kali dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2008 lalu dan kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013. Terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017.

"Residivis narkotika ini baru keluar bulan Oktober 2019 atau hanya berselang satu bulan sejak keluar dari Lapas Narkoba Bangli, sudah kembali diamankan karena kedapatan menyimpan 8 paket ganja dengan berat 7931,17 gram netto atau hampir 8 Kg. " sebut Jaksa.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER