Pemerkosa Anak 15 Tahun Dilimpahkan di Kejari Denpasar

  • 16 Juli 2020
  • 13:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1557 Pengunjung
suaradewata, ilustrasi

Denpasar, suaradewata.com - Tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dilimpahkan pihak Penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka, I Ketut Suarcana alias Ketut Unyil (34) terjerat undang-undang pencabulan dan perlindungan terhadap anak.

Pada berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terancam maksimal 15 tahun penjara. Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terkait pelimpahan tersangka melalui telekonferens ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta,.SH. 

"Pelimpahan tersangka atas diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," terang Eka Widanta saat dikonfirmasi.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini menjalani penahanan oleh Jaksa selama 20 hari kedepan dan sementara dititipkan di Rutan Polda Bali. 

"Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Penyidik punya waktu hingga 20 hari kedepan menyiapkan berkas dakwaan," jelasnya dan menyebut Jaksa Purwanti Murtiasih dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi yang menangani perkara ini.

Diketahui, kronologi  pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban anak inisial EM umur 10 tahun terjadi di Denpasar Selatan, pada 21 Mei 2020. Awalnya tersangka datang ke kamar korban dan dilihat korban tengah tidur bersama adiknya.

Tersangka lalu melancarkan aksi bejatnya dan korban sempat merontak sambil berteriak hingga membangunkan adiknya. Namun tersangka mencoba mengancam adiknya dan tetap melanjutkan aksi bejatnya dihadapan adiknya yang terbangun.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER