Aneh, Saksi Memberatkan Bos BPR Legian Bersalah Kelabakan Dipersidangan

  • 15 Juli 2020
  • 17:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1711 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian Titian Wilaras, kembali disidangkan, Rabu (15/7). Dalam sidang lanjutan ini, lagi-lagi saksi yang dihadirkan untuk menguatkan terdakwa bersalah justru tak mampu dibuktikan.

Pada sidang yang dipimpin hakim Angeliki Handajani Day,SH kembali pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi, yang diharapkan untuk dapat menyerat terdakwa bersalah melawan hukum.

Kali ini saksi Japarmen Manalu selaku menjabat sebagai Pengawas Senior Kantor OJK Reginal VIII dan Ria Prastiani Direktur Investigasi OJK Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Japarmen sempat dihadirkan serta menegaskan bahwa dalam kasus yang terjadi di BPR Legian tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu nasabah bank maupun karyawan bank tersebut. 

Sementara saksi Ria yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini juga tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan bukti bahwa terdakwa memerintahkan I Gede Made Karyawan sebagai Kepala Bisnis di BPR Legian untuk mengambil uang dari BDD. 

"Jadi saat ditanya saksi hanya mengatakan ada perintah dari terdakwa kepada Direksi untuk mengambil uang dari BDD. Tapi soal bukti bahwa terdakwa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD itu, tidak bisa saksi memperlihatkan di muka sidang, " jelas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa usai sidang. 

Celakanya lagi, menurut saksi Ria, saat melakukan penyidikan, sebagai besar semua berasal dari apa yang dikatakan oleh saksi I Gede Made Karyawan. "Menurut saksi penyidikan semua diambil dari perkara Pak Made Saja dan direksi. Sedangkan saat itu Pak Made juga tidak bisa menunjukkan bukti perintah tersebut," ungkap Acong.

Dengan keterangan saksi Ria ini, Acong mengatakan bahwa jelas sudah bahwa peran dari I Gede Made Karyawan dalam kasus ini makin terkuak. Namun apa peran saksi I Gede Made Karyawan, Acong belum berani menyebut karena perjalanan kasus ini masih panjang.

Menariknya lagi saat kuasa hukum Titian menunjukkan bukti pengembalian atau penyetoran uang komitmen senilai kurang lebih Rp 34 miliar dari terdakwa ke BPR Legian. 

Pengembalian atau penyetoran ini menindaklanjuti adanya temuan dari tim investigasi OJK ke BPR Legian senilai Rp 23 miliar. Celakanya, saksi Ria saat ditunjukkan bukti pengembalian tidak bisa berbuat banyak karena memang tidak menemukan adanya bukti itu. 

"Artinya begini, OJK selama ini berpendapat ada temuan Rp 23 miliar, sedang klien kami sudah mengembalikan atau menyetorkan kometmen ke rekening BPR Legian kurang lebih Rp 34 miliar," kata Acong yang juga pengacara PT. Inalum itu. 

Atas hal itu, Acong pun menduga general audit investasi yang di lakukan oleh Japarmen Manalu ada dokumen yang tidak di serahkan khususnya ke penyidik atau investigator bukti pengembalian atau penyetor uang komitmen ini sehingga kasus ini bisa maju ke persidangan.

Acong juga menegaskn Titian harusnya bebas dari jeratan hukum. Alasanya masih menurut Acong, yang dipermasalahkan selama ini adalah adanya perintah dari terdakwa untuk menggunakan dana BDD. 

"Sedangkan dari awal direksi bahkan saksi OJK  tidak bisa menunjukan bukti itu. Dan dipermasalahkan uang Rp.23 Miliar sedangkan kami tunjukan bukti penyetoran atau pemgembalian ke BPR Legian kuran lebih 34 Miliar, apalagi yang harus dipermasalah artinya klien kami tidak salah dan harus bebas  dong," pungkasnya.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER