Majelis Hakim Dianggap Melabrak KUHAP, Gus Adi Sampaikan Keberatan

  • 14 Juli 2020
  • 21:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1914 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Sidang penanganan perkara 95/Pid.Sus/2020/PN Sgr dengan terdakwa Gusti Putu Adi Kusuma Jaya akrab disapa Gus Adi atas kasus dugaan ujaran kebencian kembali berlanjut pada Selasa (14/7/2020). Kali ini sidang yang dipimpin Metua Majelis Hakim, Made Gede Trisna Jaya, dihujani intrupsi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Persidangan inipun dianggap melabrak ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana dengan tidak memeriksa saksi korban sebagaimana Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP.

Salah satu tim kuasa hukum Gus Adi, Gede Harja Astawa mengatakan, dalam dakwaan JPU tidak ada satupun nama saksi ini (Made Bayu Ariawan) dalam dakwaan, terutama dakwaan kedua yang muncul sebagai korban adalah Gubernur Bali (Wayan Koster) dan Institusi Polri. "Kami tidak ingin sidang ini menciderai KUHAP," ujar Harja Astawa dalam persidangan.

Dalam pemeriksaan saksi ini, JPU telah mengakui jika yang dihadirkan bukanlah saksi korban melainkan saksi pelapor. JPU beralasan bahwa tidak semua pasal dalam dakwaan merupakan delik aduan. Sempat terjadi perdebatan soal saksi ini, namun Trisna Jaya selaku Ketua Majelis Hakim langsung menengahi perdebatan ini sekaligus membenarkan hukum acara yang dilanggar dan menjadi keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Akan tetapi, Trisna berpendapat bahwa tidak adanya saksi korban disebut bukan hal yang bisa merugikan terdakwa dan kuasa hukumnya menggali kebenaran materiil. Trisna sempat memberi contoh terhadap pemeriksaan yang pernah dilakukannya di NTT (Nusa Tenggara Timur) dimana saksi korban meninggal dunia dan ada yang mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Walaupun melabrak hukum yang berlaku, pemeriksaan terhadap saksi Bayu yang merupakan anggota Polres Buleleng untuk dalil dakwaan pertama dari tiga dakwaan pasal yang dikenakan terhadap Gus Adi tetap dilanjutkan oleh majelis hakim. Menariknya, keterangan saksi yang dihadirkan JPU mengungkap bahwa tidak ada unsur ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama maupun Golongan yang ada dalam masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal dakwaan pertama yakni Pasal 45 A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hal itu disampaikan saksi Bayu dalam persidangan ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Gus Adi. Bayu sempat menyatakan lupa terhadap apa yang dilaporkan sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dirinya hanya melaporkan  video yang disebarkan oleh temannya yang menganggap apa yang disampaikan Gus Adi terkait kata 'Kapolri tidak becus' dan kata 'Asu' dipenghujung kalimat pada video sebagai wujud ujaran kebencian.

Bukan itu saja, dalam persidangan saksi pertama yang dihadirkan JPU mengakui fakta kebenaran video Gus Adi bahwa telah terjadi penutupan jalan utama yang dilakukan oleh Pecalang Desa Adat Banyuasri. Yang dalam fakta video viral itu disebut oleh terdakwa dengan istilah Lockdown namun diingkari dengan istilah pengalihan arus lalulintas.

Bahkan, saksi Bayu yang sebagai anggota kepolisian pun mempertegas pernyataannya terkait pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan dengan menutup jalan merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam aturan. Gus Adi selaku terdakwa dalam kasus ini, dimintai pendapat oleh Ketua Majelis Hakim mengenai kesaksian saksi.

Gus Adi pun membantah beberapa hal yang disampaikan saksi. Gus Adi menganggap, saksi berbohong dengan mengatakan tidak mengenali dirinya sebelum masalah bergulir ke ranah hukum. Pasalnya, saksi mengenali Gus Adi selama belasan tahun saat Gus Adi menjadi wartawan dan menghabiskan waktunya untuk meliput kegiatan di Polres Buleleng bahkan sering bersama.

Selain itu, Gus Adi juga membantah akun facebook miliknya tidak di setting sebagai akun private. Menurut Gus Adi, akun miliknya tersebut di setting dalam pengaturan private sehingga harus mendapat izin untuk menyebarkan video yang ada pada akun Facebook miliknya itu. Tapi, Gus Adi mengakui kebenaran fakta yang ada pada video yang ada di akun facebook miliknya tersebut

Tak hanya itu, Gus Adi pun sempat melayangkan pertanyaan kepada saksi dalam persidangan. Dalam keterangan saksi mengatakan melihat seksama video pada akun Gus Adi namun justru mengaku tidak melihat komentar serta reaksi publik yang ada pada video tersebut.

"Tadi saja dia ngobrol lama sama suami saya di sel tahanan (Pengadilan Negeri Singaraja). Ngobrol manggil nama suami saya dan sempat bicara. Artinya, kan sudah mengenal suami saya. Atau mungkin kenal buruknya suami saya saja, tapi kalau baiknya sepertinya lupa. Atau kenalnya kalau lagi butuh saja," tandas Prilla Aryana yang merupakan istri Gus Adi ketika mendampingi persidangan. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER