Mau Nyabu di Kos, Wanita Asal Bandung ini Dituntut 3 Tahun

  • 14 Juli 2020
  • 18:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1517 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Wanita 26 tahun asal kota kembang, Bandung bernama Anggi Pratiwi Putri terus menundukkan wajahnya saat mendengar jaksa dari Kejari Denpasar membacakan tuntutannya melalui telekonferens di PN Denpasar.

Terdakwa yang selama ini membuka usaha supliyer cabe rawit secara online ini oleh Jaksa Catur Rianita,SH diajukan tuntutan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Wanita yang mengenakan kawat gigi ini dijerat Undang-undang narkotika No.35 Pasal 127 ayat (2) tahun 2009, terkait kepemilikan empat paket sabu yang berat seluruhnya mencapai 2,19 gram.

"Menilai terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menggunakan narkotika golongan  1 bukan tanaman. Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama tiga tahun," tuntut jaksa secara virtual yang dipimpin Hakim Ketut Kimiarsa,SH.MH.

Sebagaimana dibacakan jaksa dalam dakwaannya, bahwa wanita berwajah ayu yang menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan ditangkap pada Minggu (26/1) sekitar pukul 21.30 Wita.

Saat itu, terdakwa usai mengambil tempelan yang kemudian dibagi lagi menjadi empat klip plastik kecil. Terdakwa mengaku membagi paket sabu untuk lebih hemat dalam mengkonsumsi.

"Terdakwa mengaku mulai mengenal dan mengkonsumsi sabu sejak tahun 2016 sejak tinggal di Bali," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar, ini.

Saat itu terdakwa baru mempersiapkan bong untuk menggunakan sabu yang dibelinya dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Rahul. Untuk paket sabu tersebut dibelinya seharga Rp.300 ribu.

Petugas yang mendapat informasi terdakwa langsung melakukan penggrebekan di kamar kosnya jalan Andakasa, banjar Penamparan Padangsambian Kaja, Denpasar.

"Dari penangkapan terdakwa di kamar kos ditemukan sebanyak empat paket sabu yang berat seluruhnya mencapai 2,19 gram," sebut jaksa.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER