Kemas Sabu dan Ganja, Sopir Barang ini Dituntut 10 Tahun 

  • 14 Juli 2020
  • 15:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1575 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Yosua Karel Dida Thalo (30) seorang sopir angkutan barang yang kerap mengantarkan narkoba ke pengecer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/7).

Dalam sidang yang digelar melalui telekonferens itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum tentang narkotika.

Terdakwa oleh Jaksa dari Kejari Denpasar dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang barang buktikanya berupa ganja seberat 657 gram dan sabu seberat 0,37 gram.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp800 juta jika tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 3 bulan," tuntut jaksa secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai IGP Putra Atmaja,SH.MH

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan dalam sidang selanjutnya 

Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di kamar kos terdakwa Jalan Tukad Badung XVIII nomor 101 A, Denpasar Selatan, Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.

Dari penggledahan di dalam kamar petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 657 gram dan sabu seberat 0,37 gram. Kepada polisi, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dinar (DPO). 

"Pengakuannya selama ini barang tersebut diantar langsung oleh Dinar ke tempat kosnya. Ganja dan sabu ditemukan petugas sudah dikemas dalam bentuk paket dan sudah siap edar," kata jaksa Santiawan.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER