Tangkapan Polda Bali Bulan Juli, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

  • 14 Juli 2020
  • 13:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2184 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Terhitung dari awal bulan Juli, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan  112.27 gram sabu, 9,82 gram ganja dan 1.463 butir pil ekstasi.

Narkotika sebanyak itu diperoleh dari tangkapan tujuh orang tersangka. Seluruhnya ada yang merupakan jaringan dan sebagian sebagai kurir serta pemakai. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.I.K.,S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini terhitung sejak awal bulan Juli. Para pelaku kata dia, seluruhnya WNI baik itu asal Bali dan luar Bali.

"Dari tujuh tersangka yang kami amankan yakni 3 orang pelaku berasal dari Bali dan 4  orang pelaku dari luar Bali," kata Kombes Khozin, Selasa (14/7) di Mapolda Bali.

Diterangkannya, ketujuh tersangka yang diamankan yakni Moch Erlangga Di pinggir Jalan Raya Pemogan, didepan rumah makan Smile Time, Ling. Pemogan, Kec. Denpasar dan penggeledahan di Rumah kontrakan di Jalan Juwet Sari, Gang Anyar dengan barang bukti extacy 1.463 butir, shabu 18,22 Gram Netto dan ganja 9.82 Gram Netto.

Tersangka berikutnya bernama Komang Darmika diamankan petugas di Depan Kantor MPM Finance Jalan Buluh Indah Nomor 133 B Desa/Kel Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dan dipenggeledahan di Apunk Kost Kamar Nomor B2 Di Jalan Tukad Petanu Nomor 14X Desa/Kel Panjer Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar dengan barang bukti shabu 13,16 Gram Netto.

Penangkapan tersangka ketiga bernama Pitu Rian Kurniawan berhasil ditangkap petugas di Depan Warung Jalan Gunung Agung , Gang VI No. 3 Br/Lingk Ketugtug, Kel. Loloan Timur, Desa Loka Sari , Kec. Negara Kabupaten Jembrana dengan barang bukti habu 0.14 Gram Netto.

Tersangka Kadek Ari Indrajaya di bekuk petugas di dalam Kamar Kos Nomor 7, Jalan Gunung Agung , gang VI Nomor 3 Banjar/Lingk. Ketugtug, kel. Loloan Timur, Desa Loka Sari, Kec. Negara Kabupaten Jembrana dengan baeang bukti shabu 45.71 Gram Netto.

Selanjutnya, Tersangka Ivan Robani dibekuk di bawah Gardu listrik, Jalan Tegal Permai, Br./Lingk Surya Buana, Kel /Desa Kerobokan kaja, Kec.Kuta Utara, Kab Badung dengan barang bukti shabu 20,29 Gram Netto.

Demikian juga penangkapan tersangka Ridwan Herlambang Solihin dihalaman Parkir Taman Sport Bilyard Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Desa Pemogan Denpasar Selatan Kota Denpasar dan penggeledahan Kamar Kos No. 1 Jalan Gria Anyar Gang Dwi Tunggal Nomor 2B Kel. Pemogan Desa Suwung  Kangin  Kec. Densel Kota Denpasar dengan barang bukti Shabu 12.05 Gram Netto.

Kemudian penangkapan tersangka Anugrah Ramadan Di Halaman Parkir Taman Sport Biliard Jalan Taman pancing Banjar/Lingkungan Gelogor Carik , Kel/Desa Pemogan , Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar dengan barang bukti Shabu 2.70 Gram Netto.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER