Lanjutan Sidang Gus Adi Diprediksi Berlangsung Panas, Pengacara Tolak Saksi JPU

  • 13 Juli 2020
  • 21:20 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1612 Pengunjung
Istimewa

Buleleng,suaradewata.com - Sidang lanjutan dugaan kasus pidana ujaran kebencian dengan terdakwa I Gusti Putu Kusuma Jaya atau akrab disapa Gus Adi, dengan agenda pemeriksaan saksi yang rencananya akan digelar Selasa (14/7/2020) diprediksi berlangsung alot dan panas. Kabarnya tim kuasa hukum Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng, berancang-ancang bakal menolak saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan penolakan itu, lantaran pihak JPU tidak mengahdirkan saksi korban sesuai tersirat dalam eksepsi pada sidang sebelumnya. Dalam eksepsinya, Gus Adi bersama Tim hukumnya, mendalilkan bahwa saksi korban adalah yang menjadi korban langsung atas dugaan ujaran kebencian kepada pejabat publik seperti yang dituduhkan kepada Gus Adi.

Dalam dakwaan JPU ada dua nama yakni Suseno selaku Kasubag Hukum Bag Sumda Polres Buleleng selaku yang diberi kuasa mewakili institusi Polri dan Gede Pramana Kadis Kominfo Provinsi Bali diberi kuasa oleh Pemprov Bali.

Dikonfirmasi salah satu tim kuasa hukum Gus Adi, Gede Harja Astawa tak memungkiri sinyalmen akan meminta JPU menghadirkan saksi korban. "Kalau tidak menghadirkan saksi yang menjadi korban langsung, dalam hal ini Kapolri dan Gubernur Bali,kemungkinan besar kami tolak," kata Harja Astawa,Senin (13/7/2020) siang.

Pasalnya menurut Harja, dalam KUHAP Pasal 160 ayat (1) hiruf B disebutkan pada intinya saksi pertama yang diperiksa adalah saksi korban. Untuk itu akan ada pelanggaran terhadap KUHAP jika saksi korban tidak dihadirkan dalam sidang khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Jelas dalam KUHAP Pasal 160 ayat 1 huruf B disebutkan, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, itu dalilnya. Maka akan dipastikan kami menolak jika bukan saksi korban yang dihadirkan dalam sidang," tandas Harja Astawa.

Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik baik itu Gubernur Bali termasuk Kapolri. Gus Adi disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER