Koster : Pengusaha yang Manfaatkan Laut Wajib Laksanakan Pelindungan Niskala & Sakala

  • 13 Juli 2020
  • 14:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1589 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Peraturan Gubernur Nomor 24/2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut yang digagas Wayan Koster juga memberikan ketegasan terhadap pengusaha di Bali.

Dalam keterangan persnya, Jumat (10/7) Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar menegaskan setiap pengusaha yang memanfaatkan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut wajib melaksanakan Pelindungan secara niskala dan sakala. Pelindungan perairan juga dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.

"Sedangkan Pelindungan pesisir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan dan Taman Nasional Bali Barat yang dilaksanakan oleh Instansi Terkait yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan," tambahnya.

Untuk mensukseskannya, maka kegiatan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut diselenggarakan secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye. Kegiatan Pelindungan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan sumber daya air berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat.

Atas semangat ini, Masyarakat juga mesti berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut. Peran aktif masyarakat
dilakukan secara perorangan, kelompok orang dan/atau organisasi. Peran aktif masyarakat diwujudkan dalam forum, partisipasi kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan, partisipasi penanaman dan pemeliharaan pohon serta pembersihan sampah; dan pengaduan terhadap pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan pelaksanaan kegiatan Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER