Pergub 24/2020 Melarang Krama Adat & Tamiu Buang Sampah & Tebang Pohon di Sekitar Danau

  • 13 Juli 2020
  • 14:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1669 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pelindungan danau, mata air, dan sungai secara Sekala meliputi badan air, sempadan, aliran air, dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. "Sedangkan pelindungan laut secara Sekala meliputi perairan dan pesisir," demikian penjelasan lanjutan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Jumat (10/7) dalam keterangan persnya di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar terkait Peraturan Gubernur Nomor 24/2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Kata Wayan Koster, Pelindungan secara sakala juga dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi yang menyelenggarakan urusan bidang sumber daya air, lingkungan hidup dan kehutanan bersinergi dengan instansi terkait sesuai kewenangan. Dalam melaksanakan kegiatan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, maka Desa Adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau Awig-Awig yang sekurang-kurangnya memuat melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, melarang Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu membuang sampah, limbah, dan kotoran. Melarang Krama
Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai, dan laut, dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan.

"Desa Adat juga melaksanakan Pelindungan secara mandiri dan/atau bekerjasama dengan Desa Adat yang berada dalam satu kawasan Pelindungan dan para
pihak," ujar Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER