Pasal Wawasan Kebangsaan Diperjuangkan KNPI Dalam Ranperda Kepemudaan Klungkung

  • 12 Juli 2020
  • 21:35 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 1614 Pengunjung
Istimewa

Klungkung,suaradewata.com - Kehadiran Ranperda Kepemudaan di Kabupaten Klungkung yang merupakan Ranperda Inisiatif Pemda Klungkung itu, langsung disambut dengan gembira dan kritis oleh KNPI Kabupaten Klungkung.

Hal itu terlihat saat Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH bersama Ketua Bapemperda, I Gede Artison Andarawata dan Anggota Bapemperda lainnya dengan resmi menerima aspirasi KNPI Kabupaten Klungkung terkait Ranperda Kepemudaan, Jumat (10/7) di Gedung Sabha Mandala.

Dalam Ranperda Kepemudaan yang dibuat oleh Pemda Klungkung tersebut, tercatat ada 27 poin dari 91 Pasal Ranperda Kepemudaan yang dikritisi oleh Pengurus KNPI Klungkung. Bahkan ada beberapa Pasal yang direkomendasikan untuk diperbaiki maupun dihapus, terutama pasal yang terbukti melakukan copy paste dari UU 40/2009 tentang Kepemudaan.

"Selain itu, KNPI Klungkung juga mengusulkan Pasal tentang Pengembangan Wawasan Kebangsaan dalam Ranperda tersebut. Karena menurut kajian kami, Pengembangan Wawasan Kebangsaan dipandang perlu untuk diperjuangkan dan diimplementasikan dibawah payung hukum kepemudaan, agar pemuda di Kabupaten Klungkung terbentuk jiwanya untuk memiliki rasa cinta tanah air dan menjadikan pemuda yang nasionalisme sebagai upaya untuk mencegah masuknya paham radikalisme," demikian kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Utama Indra Prayoga.

Perjuangan selanjutnya, KNPI juga mengusulkan kepada DPRD Klungkung, agar dalam Ranperda ini mengakomodir peran dan hak pemuda yang salah satunya diikutsertakan dalam pembahasan RPJMP, RPJMD maupun pembahasan program kepemudaan dan pemerintahan yang lainnya. Sehingga apa yang kami harapkan dalam Ranperda Kepemudaan ini nantinya bisa menyelaraskan peran pemuda terhadap pemerintah dalam pembangunan daerah di Kabupaten Klungkung, dan Perda Kepemudaan yang dirancang tetap berpedoman dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mendengar hal itu, Gede Artison yang akrab dipanggil Soni ini menyampaikan maksud Bapemperda DPRD Klungkung mengundang KNPI, karena kami melihat bahwasannya KNPI merupakan organisasi kepemudaan yang tertua di Indonesia dan sudah bersifat nasional, dan tersebar disetiap daerah, Provinsi, hingga di Kabupaten/Kota dan semua kader organisasi kepemudaan tergabung dalam organisasi nasional ini.

"Jadi dipandang perlu masukan KNPI terhadap Ranperda Kepemudaan ini, agar semua hal-hal yang diinginkan oleh pemuda bisa terakomodir dalam perda nantinya," ujar Soni yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Hindu nasional ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH dalam rapat tersebut menyampaikan apa yang menjadi usulan dari KNPI akan ditampung dan nantinya akan digodok di Bapemperda dengan Ranperda yang sudah diajukan oleh eksekutif.

"Sehingga nantinya tidak ada kesan yang memberatkan sebelah, apalagi mengabaikan embrio pemuda yang sudah ada," ujar Agung Anom yang juga adalah mantan aktivis Pemuda asal Kecamatan Klungkung ini, seraya meminta KNPI Klungkung untuk tetap bisa berada di posisi netral, dan jangan sampai kembali seperti Orde Baru.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER