Sidang Praperadilan Melawan Polda Bali, Saksi Ahli Pajak dan Pidum Dihadirkan

  • 10 Juli 2020
  • 20:10 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1816 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sidang praperadilan yang diajukan Putu Candrawati, melawan Polda Bali karena diduga melakukan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan digelar di PN Denpasar, Jumat (10/7).

Dua saksi ahli dari perpajakan dan pidana umum dihadirkan dalam sidang praperadilan ini. Pihak tersangka selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Hotmaruli P Andreas Nainggolan dkk menyatakan jika perkara ini merupakan perkara pajak dan bukan pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Andreas usai mendengarkan keterangan dari saksi ahli pajak, Bambang Suprasto yang merupakan Guru Besar Universitas Udayana dan ahli pidana, dr I Gusti Ketut Aryawan yang juga dari Universitas Udayana.

Dijelaskan Andreas, dari keterangan ahli pajak bahwa terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan SPT (Surat Pajak Tahunan). Dalam penyampaiannya pada perkara ini diduga ada pemalsuan faktur yang berkaitan dengan PPN yang akan dibayarkan perusahaan.

“Meski tidak dijelaskan secara rinci, namun bisa kami simpulkan jika perkara ini masuk ranah perpajakan dan bukan pidana umum,” tegas Andreas, usai sidang yang sempat di skor aebanyak dua kali.

Sementara itu, saksi ahli pidana dr Aryawan menjelaskan terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2012 tentang peraturan penyidikan. Perkap ini sendiri disebut untuk mengontrol kinerja penyidik kepolisian sehingga tidak bisa semena-mena melakukan penyidikan.

“Perkara ini berawal dari Dumas (Pengaduan Masyarakat). Nah Dumas inilah yang sebenarnya menyalahi aturan karena tidak bisa ditingkatkan menjadi LP (Laporan Kepolisian). Jadi seharunsya tidak ada namanya Dumas karena tentunya harus melalui laporan langsung kepolisian," terangnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/7) mendatang dengan melanjutkan pembuktian dari pihak pemohon Putu Candrawati dan juga termohon Dit Reskrimsus Polda Bali. “Selasa akan dilanjutkan kesimpulan dari pemohon dan termohon dan dilanjutkan dengan putusan pada Rabu mendatang,” ujar hakim tunggal Heriyanti,SH.MH yang memimpin sidang.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan manager HRD GIS (Graha Insan Surya) ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Candrawati sebagai manager accounting.

Disebutkan, dalam laporan tersebut kerugian yang diderita perusahaan milik George Alexander ini berubah-ubah. Dari awalnya, Rp 3 miliar, Rp 5 miliar hingga Rp 11 miliar.

Tersangka Putu Candrawati pun membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu. Dikatakan bahwa uang yang digelapkan merupakan uang pembayaran pajak GIS.

Nah, uang itulah selama ini yang digunakan tersangka dan bukan uang perusahaan. Menariknya, penggunaan uang pajak tersebut dilakukan tersangka Candrawati atas perintah sang bos, George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER