Pesan Masker Dikirimkan Sarung Bantal, Solikin Diseret Kepengadilan

  • 10 Juli 2020
  • 18:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1770 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Kebutuhan penggunaan masker saat pandemi rupanya dimanfaatkan oleh Ali Solikin, untuk melakukan aksi penipuan menjual masker lewat medsos. Akibatnya pria 34 tahun ini harus merasakan berada dalam jeruji besi.

Dalam sidang yang digelar secara telekonferens pria asal Grobongan Jawa Tengah itu mengakui perbuatannya dalam mengelabui para korban yang memesan masker pelindung mulut di tengah wabah covid-19.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini,SH secara virtual dihadapan hakim pimpinan I Wayan Rumega,SH.MH bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari laporan korban Widiawati dari Denpasar.

Saat itu sekitar bulan Maret, korban kesulitan mencari masker. Sementara penjualan masker standar kesehatan sudah habis terjual di sejumlah apotek. Korban akhirnya berniat mencoba mencari lewat online.

Selanjutnya oleh korban ditemukan akun Market Place dengan nama Arga Chanel Gallu yang menawarkan penjualan masker merk Sensi dan Diapro. Dalam transaksi, melalui messenger disampaikan akun tersebut milik terdakwa atas nama Ali Solikin.

Saat penawaran, terdakwa menyampaikan bahwa untuk 1 boks masker merk Sensi Rp.320.000 dan 1 boks masker merk Diapro Rp.285.000. untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan contoh foto testimoni pembelian masker oleh pembeli atas nama saksi Bu Nur alias Nurul.

Karena harga yang ditawarkan sangat murah dari harga di pasaran. Korbanpun akhirnya memesan masker kepada terdakwa. Korban meminta dikirimkan no hp milik terdakwa yang bisa langsung komunikasi lewat aplikasi WA (Whats Aap).

Singkat cerita, kesepakatanpun terjadi dimana korban Widiawati memesan kedua merk masker tersebut dengan harga yang ditentukan oleh terdakwa sebesar Rp.2.100.000,00.

Namun dalam mentrasfer uang pembelian, korban Widiawati melakukan transaksi melalui rekening milik saksi Olivia sekaligus meminta agar barang dikirim ke alamat rumah saksi Olivia di jalan Tegal Harum, Gang Melati No.6 Biauang, Denpasar. Alasannya karena saksi Okivia juga membutuhkan masker tersebut.

Selanjutnya terdakwa memastikan bahwa barang tersebut akan dikirim langsung melalui Gojek dari tempat tinggalnya di Klungkung. Tepatnya pada Sabtu, 28 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, pesanan masker yang dibeli tiba.

Namun, saat boks dibuka oleh saksi Olivia dan Widiawati ternyata hanya berisi kain celana jeans bekas dan sarung bantal lusuh. "Korban Widiawati akhirnya menghubungi terdakwa namun sudah tidak aktif dan nomor korban di blok," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.

Kemudian korban menghubungi no ibu nur yang tertera dalam testimoni ternyata masih aktif dan diketahui alamat terdakwa tinggal di Jlan Werkudara IV No.2 Smarapura, Kkungkung.

Anehnya saksi Bu Nur justru mengaku juga tertipu karena telah memesan masker kepada terdakwa dan sudah mentransfer uang sebesar Rp.1.575.000,00.  Namun justru masker yang dipesan tidak pernah dikirimkan oleh terdakwa. Termasuk juga dirinya tidak pernah merasa dijadikan testimony.

Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polda Bali karena merasa ditipu. Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian mencapai Rp.3.675.000,00.

"Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 huruf a aya (1) UU RI.No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan ITE. Serta dalam dakwaan selanjutnya dijerat Pasal 378 KUHP," tulis jaksa dalam dakwaan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER