Ambil Paket 100 Butir Ekstasi, Saepudin Terancam 20 Tahun di Bui

  • 10 Juli 2020
  • 14:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1635 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Didin Saepudin (32) nekad mengambil sebuah paket berisi 100 butir ekstasi lantaran disuruh oleh sahabatnya sejak kecil. Iapun harus diadili secara telekonfern di Pengadilan Negeri Denpasar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH menjerat pria asal Desa Sangkanhurip, Katapang, Bandung, Jawa Barat, dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diproses secara hukum karena menjadi perantara jual beli ekstasi sebanyak 100 butir. Pil 'setan' itu terdakwa dapat dari seseorang yang bernama Rian alis Axew Ketapang, yang merupakan sahabatnya sejak kecil. 

"Sudah berapa kali saudara diminta ambil paket sama Rian? " Tanya Jaksa Sulasmi. "Ini yang pertama kali yang mulia," Jawab terdakwa. "Sebelumnya saudara tahu tidak kalau paket itu adalah Ekstasi?," Tanya Jaksa kembali. "Tahu yang mulia," Jawab terdakwa. "Kenapa saudara mau saja mengambil paket ini, apakah saudara dijanjikan mendapat upah?, " Tanya Jaksa Sulasmi lagi. "Tidak yang mulia karena dia (Rian) teman saya sejak kecil," Jawab terdakwa. 

Tertangkapnya terdakwa berawal dari laporan yang diterima kepolisian Polda Bali dari masyarakat. Polisi berhasil membekuk terdakwa di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, pada  30 April 2020 sekitar pukul 00.30 Wita. 

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mendapat barang bukti berupa 100 butir ekstasi dengan rincian 18 butir warna ungu bentuk granat dan 82 butir warna oranye kode WB. 

"Terdakwa mengaku barang telarang itu diambil di Jalan Taman Pancing tepatnya di bawah pohon sesuai alamat yang dikirim Rian melalui pesan Whatsapp," sebut jaksa secara virtual.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER