Persembahyangan di Pura Maksimal 50 Orang dan Desa Adat Dihimbau Mempunyai Pararem Narkoba

  • 09 Juli 2020
  • 20:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1750 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Hari ini tepat dibukanya obyek wisata di Kabupaten Badung pada 9 Juli 2020, Bendesa Adat se-Kabupaten Badung melakukan teleconference bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Teleconference tersebut, berkaitan dengan upacara keagamaan dan terkait masalah narkoba.

Dalam teleconference tersebut, Bendesa Adat se-Kabupaten Badung bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung membahas terkait pelaksanaan piodalan di Pura Puseh maupun Pura Dalem di masing-masing Desa Adat di Badung. Selain itu, juga membahas permasalahan terkait narkoba yang ada di Kabupaten Badung.

Bendesa Adat Sangeh Kecamatan Abiansemal yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Badung, Ida Bagus Sunarta  saat dikonfirmasi mengatakan pada hari ini Kamis, (09/07/2020), Bendesa Adat se-kabupaten Badung telah sepakat bahwa pelaksanaan piodalan di Pura Puseh maupun Pura Dalem diadakan selama satu hari. Selain itu, jumlah persembahyangan maksimal 50 orang.

"Hasilnya ada aturan baru untuk upacara di masing masing desa di Pura Puseh dan Dalem hanya boleh satu bebangkit, kapasitas untuk persembahyangan maksimal 50 orang, nanti diatur orang sembahyangnya nanti, dan harus diatur tempat duduknya," ucap Ida Bagus Sunarta saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, (09/07/2020).

Selain itu, jumlah orang pada gambelan juga dibatasi, bahwa untuk gambelan sendiri musiknya boleh sounding dan harus seminimal mungkin dari 8 atau 10 orang maksimal. Dan juga bisa memakai Geguntangan bahkan gender wayang.

"Artinya kesepakatan itu kita ikuti dari Dinas Kebudayaan, dan itu berlaku tadi sudah diputuskan, bahwa hari ini berlaku seperti itu," terangnya.

Ia juga mengatakan, selain membahas terkait persembahyangan di Pura, juga membahas terkait permasalahan narkoba di Kabupaten Badung. Untuk itu, masing-masing Desa Adat dihimbau membuat pararem narkoba. Sehingga nantinya untuk generasi muda di Badung agar tidak terjerumus pada narkoba.

"Sudah dihimbau agar masing masing adat punya pararem narkoba, kalau sudah punya untuk segera disetor ke MDA Provinsi," ujarnya.

Sementara, untuk Obyek Wisata Bukit Sangeh dan Penglukatan Taman Mumbul sudah mulai dibuka untuk umum mulai 9 Juli 2020. Dibukanya obyek wisata tersebut kata Ida Bagus Sunarta merupakan dalam rangka uji coba. Selain itu, dirinya selaku Bendesa Adat Sangeh tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Dan juga untuk setiap obyek wisata harus menyiapkan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan masker itu syarat yang harus disiapkan di masing-masing obyek.

"Pada intinya tetap mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER