Kasus Dugaan Korupsi di Yayasan AL Ma'ruf Denpasar Kembali Dipraperadilkan

  • 08 Juli 2020
  • 13:55 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1751 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus Dugaan korupsi di Yayasan AL Ma'ruf Denpasar terkait dana ziarah 'Wali Songo' kembali akan dipraperadilkan. Jika ini diterima, berati untuk kasus ini adalah yang ketigakalinya dipraperadilkan.

Pengajuan ini kembali digiring oleh Masyakarat anti korupsi (MAKI) dibawah pimpinan Boyamin Saiman untuk melakukannya upaya hukum praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi di Yayasan AL Ma'ruf Denpasar.

Seperti diberitakan, MAKI sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas diterbikannya SKPP dengan bernomor : B-149/P.1.10/Ft.1.10/01/2019 yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2019.

"Menurut kami SKPP itu tidak sah dan melanggar Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHP dan Pasal 4 UU Tipikor dan juga pemohon menilai tidak mendapatkan alasan yang kuat atas diterbitkanya SKPP oleh pihak termohon," ungkapnya.

Namun sayangnya saat itu upaya praperadilan yang ditempuh gagal karena Hakim tunggal I Made Pasek,SH.MH menolak gugatan tersebut dengan alasan kekurangan pihak yang digugat.

Artinya, terbitnya SKPP terhadap kasus ini sudah disampaikan ke pihak Kejaksan Agung. Dengan demikian, seharunya pemohon juga memaksukkan Kejaksan Agung sebagai pihak yang juga itu dipraperadilankan.

Berangkat dari sana, Boyamin pun dikabarkan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut. Jika ini benar, maka gugatan praperadilan kali ini adalah yang ketiga atau yang kedua yang diajukan oleh MAKI. 

Jhon Korassa Sonbai, pengacara senior Bali yang juga sempat mempraperadilkan kasus ini saat ditemui beberapa waktu lalu membenarkan bila MAKI akan kembali mempraperadilkan kasus yang sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa munculnya kasus ini terkait dugaan disunatnya dana ziara wali songo. Untuk kemudian, munc kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al Ma'ruf sebesar Rp 200 juta. Namun kasus ini ditutup sementara proses penyidikannya oleh pihak Kejati Bali.

Kini kembali Yayasan Al Ma'ruf yang beralamat di Jalan Kargo Denpasar mencuat dengan kasus yang baru soal adanya dugaan penyerobotan akte kepemilikan Yayasan.
Kabarnya Yayasan yang mengelola sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi itu menjadi rebutan antar ahli waris pendiri yayasan dan telah dilakukan upaya hukum.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER