Pastikan Kesiapan Pengawasan, Bawaslu RI Kunjungi Bawaslu Tabanan

  • 07 Juli 2020
  • 21:20 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1866 Pengunjung
Istimewa

Tabanan,suaradewata.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD melakukan kunjungan kerja ke kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Selasa (7/7/2020).

Fritz Edward Siregar, didampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali,  I Ketut Rudia, SE.MM, I Wayan Wirka, SH, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si dan Kabag  Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, I Made Aji Swardana Putra, AP,M.Si beserta jajaran staf, kunjungan tersebut dalam rangka supervisi pengawasan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Tabanan.

Kordiv Hukum Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar dalam arahannya, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kesediaan menjadi Pengawas Pemilu dan melalukan pengawasan Pada Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tabanan. Dengan resiko dalam pengawasan dilapangan sudah tentu banyak karena langsung turun bertemu masyarakat.

Biasanya kita sering ketemu tatap muka, sekarang tatap muka dikurangi dan lebih banyak pertemuan dalam zoom meeting. Dan imbuh Fritz Edward Siregar  berpesan agar jajaran Pengawas saat melaksanakan tugas senantiasa memenuhi protocol kesehatan.  pelaksanaan Pilkada 2020,  ditengah pandemi merupakan hal baru yang dialami penyelenggara Pemilihan.

“Dengan menjaga kenormalan baru agar menerapkan Protokol kesehatan  seperti sarung tangan, masker dan APD utamanya saat pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan  Pemungutan Suara.” Ucap  Fritz Edward Siregar.

Dalam Tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 karena situasi Pandemi Covid-19, dan secara teknis bagaimana trik-teriknya dalam funsi Pengawasan, tetapi memenuhi protocol kesehatan. Hal ini agar disampaikan saran dan perbaikan kepada Penyelenggara KPU dan jajarannya.

Fritz Edward Siregar  menyatakan, kita melaksanakan perintah Undng-undang dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan pada Pemilihan serentak Tahun 2020.

Diharapkan setiap tugas pengawasan membawa Formulir A. Kegiatan  yang dilaksanakan dan ada peristiwa terjadi oleh penyelengara KPU dan peserta Pemilihan sehingga dalam pengawasan langsung dituangkan dalam Form A. Kalau setelah  pengawasan baru mengisi Form A, kadang ada hal-hal terlupakan. Form A sebagai bekal dalam Pengawasan. .” Tutup  Fritz Edward Siregar.rls/red/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER