Kurir Sabu Beralih Edarkan ekstasi, oleh JPU Dituntut 13 Tahun

  • 07 Juli 2020
  • 20:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1572 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Siswantoro (37) yang sebelumnya jadi kurir dan peluncur sabu hanya bisa pasrah dituntut 13 tahun penjara lantaran kedapatan mengedarkan pil ekstasi.

Dalam sidang virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, meyakinkan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan karyawan perusahaan Farmasi, asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 14 butir ekstasi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan  penjara," sebut Jaksa Ni Wayan Erawati Susina,SH. Selasa (7/7) di PN Denpasar.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim I Putu Gde Novyartha,SH.MH terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. 

Dalam dakwaan JPU, terdaka yang biasa dipanggil Anto diamankan Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, di depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan I No.5 A Kamar B101, Pemecutan Kelod, Denpasar. 

Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasy. Terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasy tersebut adalah milik Jack (belum ditangkap). 

Terdakwa mengaku selama ini dikendalikan oleh Jack (DPO) dan mengaki tidak pernah bertemu secara langsung. Barang bukti keseluruhan yang diamankan petugas berupa sabu berat 8, 32 gram dan 9 tablet warna merah dan 5 tablet warna coklat MDMA (ekstasy).mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER