Bawa Hasis, Ibu Muda ini Dilimpahkan Secara Virtual di Kejari Denpasar

  • 06 Juli 2020
  • 15:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1644 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Seorang wanita bernama Anna Legostaeva yang diamankan saat membawa Hasis 0,94 gram, dilimpahkan pihak Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (6/7).

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang dilakukan secara online ini langsung dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik di Kejari Denpasar melalui telekonferens.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta,SH menegaskan bahwa pelimpahan berkas berikut barang bukti serta tersangka, dilakukan menyusul sudah dinyatakan lengkap.

"Tersangka atas nama Anna Legostaeva dengan barang bukti narkotika jenis hasis telah kami terima berkasnya. Untuk tersangka pelimpahan dilakukan melalui telekonferens," terang Eka Widanta,SH.

Untuk selanjutnya kata dia, Jaksa penyidik yang ditunjuk punya waktu 20 hari untuk melengkapi berkas penyidikan agar bisa diajukan ke pengadilan. Soal jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk Ni Ketut Hevy Yushantini,SH.

Dalam berkas penyidikan disebutkan bahwa ibu muda ini diamankan pada Jumat, 6 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 Wita disebuah mini mart jalan Raya Canggu, desa Tibubeneng di lingkungan Aseman Kawan.

Diamankannya tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang menyebut terhadap ciri-ciri tersangka.

Saat diamankan, petugas menemukan satu klip plastik berisi gumpalan coklat kehitaman diduga narkotika jenis hasis dengan berat 0,94 gram. Selain itu juga ditemukan satu kotak papir kertas warna abu-abu yang biasa digunakan untuk linting tembakau.

Dari berkas pemeriksaan dikepolisian, ibu berparas ayu ini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) serta alternatip sebagai pengguna ke Pasal 127 ayat (1) huru a UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER