Bereaksi di 10 TKP, Maling Tabung Gas Diringkus

  • 03 Juli 2020
  • 16:45 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 1622 Pengunjung
suaradewata

Jembrana, Suaradewata.com - Pencuri tabung gas 3 kilogram yang sempat membuat warga Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana resah akhirnya berhasil diringkus. Ironisnya, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan seorang duda anak satu yakni  Gede Swastika alias Tikok (40)  asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana selalu bereaksi sendiri sudah melakukan pencurian di 10 TKP. 

Terungkapnya kasus pencurian ini, berawal dari laporan warga setempat yang sudah mulai resah, lantaran nyaris setiap hari ada tabung gas 3 kilogram milik warga yang hilang. Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dari sebuah CCTV milik salah satu korban akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Bahkan, dari hasil introgasi, pelaku yang sebelumnya sebagai buruh bangunan di wilayah Gianyar, kini menmganggur ini, terpaksa melakukan pencurian lantaran terbentur dengan ekonomi dampak dari Covid-19 sehingga untuk sementara harus menganggur. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku terpaksa mencuri,” Ungkap Kapolsek Mendoyo, Kompol Made Karsa. 

Lebih lanjut, Kompol Made Karsa mengatakan, selain itu, pelaku ini juga mengaku sudah melakukan pencurian di 10 TKP. Namun hanya 9 korbannya yang melapor. Kini pelaku beserta barang bukmti berupa 11 tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu ekor burung jalak kebo serta satu unit sepeda motor sudah diamankan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku ini dijerat degan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya dep/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER