Baru Ada 29, BNNP Targetkan 50 Desa Adat di Buleleng Miliki Perarem Anti Narkotika

  • 02 Juli 2020
  • 19:05 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1559 Pengunjung
Suaradewata

Buleleng,suaradewata.com - Untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di tingkat desa pakraman, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Bali bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng mendorong desa pakraman untuk membentuk perarem (aturan) tentang narkotika.

Khusus di Buleleng, saat ini baru ada 29 desa adat dari total 169 Desa Adat di Buleleng yanf sudah memiliki perarem tentang penyalahgunaan Narkotika. Dan Kabupaten Buleleng menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki perarem anti Narkotika tertinggi di Provinsi Bali.

Hal itu disampaikan langsung Kepala BNNP Bali, Brigjen. Pol. Putu Gede Suastawa, usai menjadi narasumber dalam sosialiasi penyalahgunaaan narkotika secara virtual, pada Kamis (2/7/2020) di kantor Bupati Buleleng. Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, didamping Kepala BNNK Buleleng, AKBP. Gede Astawa, dan diikuti seluruh Perbekel Desa dan juga Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Buleleng.

Brigjen. Pol. Suastawa menargetkan, ada sebanyak 50 desa adat di Buleleng yang memiliki pararem anti narkoba hingga bulan desember nanti. Untuk itu dirinya menekankan, agar lebih proaktif dalam upaya pencegahan narkoba di wilayah masing-masing. "Bentuk pararem anti narkoba ini tidak bisa dipungkiri kearifan lokalnya, dan terbukti ampuh untuk memberantas narkoba," kata Suastawa.

Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra mengatakan, Pemkab Buleleng akan terus mendorong seluruh desa adat pakraman memiliki perarem tentang penyalahgunaan narkotika. "Mulai besok kami bergerak bersama BNNK Buleleng dan Majelis Desa Adat ke masing-masing desa adat untuk mendorong membentuk perarem anti narkotika," ujar Sutjidra.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat adat melalui Klian Desa Pakraman untuk mampu mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di desa adat masing-masing. Dalam sosialisasi ini juga telah dipaparkan secara regulasi pembuatan perarem mencegah penyalahgunaan narkoba di Desa pakraman.

Dijelaskan Sutjidra, salah satu upaya pemberantasan peredaran narkoba di Buleleng adalah membentuk pararem anti narkoba di seluruh Desa Adat di Buleleng. "Dengan dibentuknya perarem ini, diharapkan kepada anak-anak muda dan desa-desa di Buleleng nantinya bisa meminimalisir peredaran narkotika," tandas Sutjidra. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER