Kembali PN Denpasar Mengadili WNA Pelaku Skimming

  • 30 Juni 2020
  • 20:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1545 Pengunjung
Suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Lama tidak menyidangkan pelaku skimming di PN Denpasar. Kali ini kembali diadili seorang WNA asal Rumania bernama Olar Mandalin (26) yang digelar secara virtual, Selasa (30/6).

Terdakwa yang tinggal di Dewi Ayu Accomodation Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar ini didakwa dengan beberapa Pasal UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Terdakwa yang  mengikuti proses persidangan dari Polda Bali secara telekonferens,  tidak didampingi penasehat hukum. Terdakwa hanya dibantu oleh seorang penerjemah bahasa.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH menyebut bule pemegang Pasport No  057753831 dijerat dengan dakwaan subsidairitas, yakni pada dakwaan primair.

"Terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No.19 tahun 2016," sebut JPU dari Kejati Bali ini.

Kepada hakim I Wayan Rumega,SH.MH selalu ketua Majelis Hakim, terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Diuraikan Jaksa Dipa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 10 April 2019, di mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Raya Tegalalang, Gianyar. Dalam melakukan aksinya, terdakwa mengunakan teknik skimming, yakni dengan cara memasang WiFi pocket router disertai kamera untuk mencuri PIN nasabah.

"Melalui alat tersebut, terdakwa menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong," urai Jaksa.

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa mendatangi lokasi pada pukul 07.30 Wita untuk memasang alat skimming pada mesin ATM. Lalu, sekitar pukul 15.30 Wita terdakwa kembali datang ke lokasi mesin ATM tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap memory card yang terpasang dalam kamera tersembunyi yang diletakan oleh terdakwa, ditemukan rekaman seseorang sedang menekan tombol angka yang merupakan rangkaian nomor PIN ATM dari nasabah Bank Mandiri.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER