Ancam Pakai Sajam Karena Ditagih Cicilan Motor, Pelaku Dibekuk Polisi

  • 29 Juni 2020
  • 20:15 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1559 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Aksi preman yang dilakukan Gusti Sudriyasa Utama (43) warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Penglatan, Buleleng akhirnya berujung pada urusan kepolisian. Gusti dibekuk polisi, lantaran mengancam Gede Suastika (23) yang tak lain seorang debt colector di salah satu perusahaan finance di Singaraja menggunakan senjata tajam (sajam) pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 12.00 wita.

Aksi ini dilakukan tersangka Gusti, ketika korban mendatangi kediaman Gusti dengan tujuan menagih uang cicilan kredit motor yang belum dibayar oleh tersangka. Sempat terjadi negosiasasi antara korban dengan tersangka. Diduga ada kesalahpahaman, tersangka lantas masuk ke kamar dan mengambil sebilah parang dan mengancam korban.

Morban langsung lari. Tak terima perlakuan sok preman dari tersangka Gusti ini, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Buleleng lalu membekuk pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. "Ada miss komonikasi pelaku ke belakang mengambil sebilah parang dan korban melarikan diri serta melapor ke Polres Buleleng," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, Senin (29/6/2020) siang.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka ini kerap membuat onar di wilayah desanya dengan membawa parang dan kerap mengancam warga. Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sebilah pedang dengan ukuran panjang sekitar 60 cm yang digunakan untuk mengancam korban. Selain itu diamankan, 2 buah tombak, 2 pucuk senapan angin.

Kemudian ada 1 buah senjata pistol gas jenis organ, 3 buah pedang panjang, dan 2 buah sangkur. "Semua kepemilikannya itu tanpa dilengkapi izin. Informasi dari masyarakat sajam itu sering diacung-acungkan untuk menakut-nakuti warga sekitarnya," ungkap Vicky.

Sementara tersangka Gusti mengaku, nekat melakukan itu karena emosi ketika korban menagih uang pembayaran kredit motor dari salah satu perusahaan finance yang ada di Kota Singaraja.

Kini tersangka Gusti dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER